Membuat KTP elektronik di Poso Selesai 10 menit

id e-KTP

Membuat KTP elektronik di Poso Selesai 10 menit

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) didampingi Bupati Poso Darmin Sigilipu (kiri) dan Wabub Poso Samsuri (kanan) saat mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Poso, Jumat (23/9) (Antarasulteng.com/Feri Timparosa)

Dirjen: membuat e-KTP adalah hak masyarakat, jangan dihalangi dengan membatasi waktu pengurusan.
Poso (antarasulteng.com) - Proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP) dari mulai perekaman sampai pencetakan KTP di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, ternyata bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit untuk setiap orang.

Hal itu telah diujicoba dan dibuktikan bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso, Jumat.

Saat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso, Dirjen menekankan kepada petugas perekaman e-KTP agar pelayanan untuk satu orang jangan sampai menghabiskan waktu selama satu hari.

"Ternyata setelah diuji tadi, pembuatan e-KTP alhamdulilah selesai hanya 10 menit per orang. Nah selanjutnya jangan sampai melayani satu orang selama beberapa jam, atau ditunda besok lagi. Kalau 10 orang yang datang, katakan saja supaya menunggu, jangan dipulangkan untuk disuruh datang besok lagi," katanya.

Menurut dia, petugas dalam pelayanan pembuatan e-KTP tersebut harus fokus pada pekerjaan, yang satu fokus pada perekaman dan satu lagi fokus pada pencetakan, sehinga pelayanan bisa cepat, akurat dan dapat melayani 200 orang per hari.

Dirjen Zudan Arif juga menegaskan bahwa palayananan e-KTP harus berlangsung cepat, akurat dan gratis sebab pembuatan e-KTP sudah dianggarkan melalui APBN dan APBD.

"Kalau datang sebanyak 10 orang, katakan agar tunggu giliran, jangan mereka disuruh pulang lalu suruh kembali lagi besok atau lusa, sebab pembuatan e-KTP dalam 1 sampai 2 jam itu bisa melayani 10 orang, dan ini gratis," tuturnya.

Terkait dengan batas waktu perekaman e-KTP pada 31 September, Dirjen mengatakan bahwa hak orang untuk mendapatkan KTP jangan dihalangi, jika batas waktu yang ditentukan 31 September namun belum semua terekam, maka 1 Oktober dan seterusnya tetap bisa melakukan pembuatan e-KTP.

"Kalau memang belum selesai 31 September, bisa 1 Oktober, 2 Oktober hingga selesai wajib e-KTP itu. dilayani seluruhnya," ujarnya.

Sebelumnya jajaran Dinas Dukcapil di beberapa daerah di Sulteng, seperti Kota Palu mengatakan bahwa proses pembuatan e-KTP berjalan lama, bahkan bisa berhari-hari karena seringnya gangguan jaringan internet dan listrik sehingga proses input data membutuhkan waktu lama karena sering tertunda.