Palu, (antarasulteng.com)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan praperadilan yang diajukan Otniel Kristian Keintjen (pemohon) atas penyitaan 45 karung rep emas miliknya oleh Polda Sulteng (termohon).
Untuk itu, hakim memerintahkan kepada pihak Polda Sulteng agar segera mengembalikan material rep emas sebanyak 45 karung warna putih dengan kode AL dan R.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal, David F.A Porajow pada sidang di PN Palu, Selasa (11/10), yang dihadiri kedua belah pihak.
Dari pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya, Yohanes Budiman Napat dan Hizbudin D Wahab. Sementara pihak Polda Sulteng diwakili Iptu Hamka dan rekannya selaku kuasa hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah, sebagaimana tafsir frasa segera dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tentang KUHAP yang dimaknai sehari atau tidak lebih dari seminggu.
"Penyitaan dilakukan 20 hari kemudian setelah dilakukan penindakan terhadap pemohon dan tidak ada surat penetapan sebagai tersangka maupun terdakwa terhadap pemohon ," kata David.
David juga mempertimbangkan pernyataan saksi yang dihadirkan sebelumnya, yakni WS Arlan selaku supir dump truck DD 8787 MC yang memuat 90 karung rep. Dimana saksi mengaku tidak mengenal pemohon. Menurutnya, tidaklah mungkin seorang supir tidak mengetahui siapa pemilik rep yang dimuatnya, sehingga dianggap janggal.
Penyitaan rep ini berlangsung pada Ahad (22/8) dini hari dari sebuah mobil dump truck yang dikemudikan WS Arlan dari arah Dongi-Dongi menuju Kawatuna. Dari total 90 karung rep emas yang dimuat, sebagian adalah milik Otniel Kristian Keintjen.
Penyitaan dilakukan polisi saat mobil tersebut melintas di Jalan Moh Yamin, Kota Palu. Pengemudi dump truck diperintahkan untuk membawa rep tersebut ke Mapolda Sulteng.
Berita Terkait
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Mahfud MD ingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 6:16 Wib
Pengadilan Negari Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:31 Wib
PM Palestina: Putusan pengadilan PBB 'akhiri era impunitas Israel'
Sabtu, 27 Januari 2024 14:52 Wib
Polisi: Keputusan rehabilitasi Ammar Zoni sepenuhnya oleh pengadilan
Sabtu, 16 Desember 2023 2:46 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib
Tiga oknum prajurit TNI dituntut hukuman mati terlibat kasus pembunuhan
Senin, 27 November 2023 14:21 Wib