Televisi Nasional Belum Tunaikan Hak Penyiaran Lokal

id televisi

Televisi Nasional Belum Tunaikan Hak Penyiaran Lokal

Ilustrasi (ANTARA News/ Arindra Meodia)

Ke depan ini harus terus kita dorong sehingga informasi tidak selalu dari Jakarta
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Tengah Andi Maddukelleng mengatakan lembaga penyiaran nasional khususnya stasiun televisi belum menunaikan kewajibannya atas porsi 10 persen penyiaran yang memuat konten lokal.

"Padahal itu hak kita di daerah yang diberikan undang-undang, tetapi sampai sekarang belum bisa diimplementasikan oleh lembaga penyiaran nasional," katanya di Palu, Kamis, menanggapi sejumlah tantangan yang akan dihadapi calon komisioner KPI Daerah Sulawesi Tengah periode 2016/2019.

Saat ini komisioner yang baru sedang dalam tahapan seleksi menyusul telah berakhirnya masa jabatan periode 2013/2016 pada 10 Oktober 2016. Pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah setempat telah mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga terbentuknya komisioner yang baru.

Andi Maddukelleng mengatakan KPI Daerah Sulawesi Tengah telah mendorong semaksimal mungkin agar hak 10 persen atas penyiaran konten daerah oleh stasiun televisi nasional harus dipenuhi karena itu terkait kepentingan pembangun di daerah.

"Kami datangi perwakilan mereka di sini, tapi kantornya saja tidak ada lagi. Padahal waktu rapat dengar pendapat untuk mendapatkan izin, semua lengkap. Begitu izinnya keluar, alamatnya sudah susah dicari," katanya.

Menurut Andi, jika stasiun televisi nasional memenuhi 10 persen konten lokal, setidaknya pelayanan di kantor perwakilan di daerah berjalan aktif.

"Dan itu berdampak pada perekrutan tenaga kerja baik administrasi maupun tenaga jurnalis," katanya.

Andi mengatakan sudah ada beberapa stasiun televisi nasional yang menayangkan konten lokal, hanya saja jam tayangnya justru dilakukan dini hari atau menjelang subuh.

"Siapa yang mau menonton kalau jam begitu," katanya.

Selain itu kata dia, materi penayangannya juga tidak diperbaharui, sehingga materi penayangan hanya berulang-ulang sehingga terkesan kebijakan stasiun televisi nasional hanya sekadar menggugurkan kewajiban.

"Ke depan ini harus terus kita dorong sehingga informasi tidak selalu dari Jakarta," katanya.