Terdakwa Korupsi Di KPU Banggai Divonis Bebas

id hakim

Terdakwa Korupsi Di KPU Banggai Divonis Bebas

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis bebas Supriyadi Djafar dan Saleh Huraera, terdakwa kasus dugaan korupsi sewa mobil operasional komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banggai tahun 2015.

"Terdakwa Supriyadi Djafar dan Saleh Huraera divonis bebas, keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah melanggar seperti dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah diubah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001," demikian putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Nur Ibrahim di Pengadilan Tipikor PN Palu, Kamis.

Dalam putusan bebas itu, terjadi pendapat berbeda (dissenting opinion) antara ketua majelis hakim M. Nur Ibarhim dengan dua hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Margono.

Ketua majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan subsidaer. Kata dia, Supriyadi Djafar merupakan komisioner KPU divisi sosial bukan pejabat pengadaan barang, sedangkan terhadap Saleh Huraera Nur, ia menilai tidak bekerja secara asas profesional, sehingga terjadi kolusi antara keduanya.

Sementara dua hakim Jult M. Lumban Gaol dan Margono menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah seperti dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidair dari JPU. Untuk itu keduanya dibebaskan dari dakwaan primer dan maupun subsidair.

Sebelumnya, Supriady Djafar dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp60 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. Sementara M. Saleh Huraera dituntut pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.