Pemilik Narkotika Shabu Divonis 11 Tahun Penjara

id narkoba

Pemilik Narkotika Shabu Divonis 11 Tahun Penjara

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Ramli, terdakwa kepemilikan shabu-shabu seberat 96,6 gram. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palu, Aisa Mahmud, di PN Palu, Selasa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi kesempatan selama seminggu apabila akan melakukan upaya hukum lain.

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Made Sukerta menuntut penjara selama 13 tahun, denda Rp800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Ramli ditangkap pihak kepolisian saat akan bertransaksi dengan seseorang di Jalan Monginsidi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Juni lalu.

Dari mobil yang dikendarainya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik berisi bubuk kristal narkotika jenis shabu seberat 96,6 gram, timbangan digital, handphone dan sejumlah uang hasil transaksi.