Terdakwa Pemilik Narkoba Menangis Divonis 9 Tahun

id vonis

Terdakwa Pemilik Narkoba Menangis Divonis 9 Tahun

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Terdakwa kepemilihan narkoba jenis sabu-sabu, Ramli Ruyas tak kuasa menahan air matanya usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang menghukumnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun, namun tetap saja, hukuman itu dirasakan terlalu berat baginya.

Pada persidangan, Rabu (19/10), terdakwa hanya bisa tertunduk lesu. Pandangannya jauh menerawang seakan membayangkan hari-hari ke depan yang harus dilaluinya di balik jeruji besi.

Air matanya terus menetes saat jaksa menggiringnya kembali ke ruang tahanan pengadilan. Badannya terlihat lunglai, jalannya gontai menuju ruang tahanan, nampak tak bersemangat.

"Ramli divonis pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa Mahmud.

Ramli Ruyas ditangkap aparat kepolisian dalam sebuah mobil rental di SPBU Mamboro medio tahun ini saat hendak balik ke Kabupaten Buol. Ramli datang ke Palu untuk menjemput shabu seberat 28 gram di salah satu penginapan di Kota Palu dengan seseorang yang saat ini masih menjadi DPO kepolisian.