Pemprov Sulteng imbau warga tidak beraktivitas di lahan PT ANA selama reverifikasi

Rapat mediasi pelepasan lahan dikelola PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berlangsung di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (6/9/2023). ANTARA/HO-Porkopim Pemprov Sulteng
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warga tidak beraktivitas di atas lahan yang dikuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung terkait penciutan lahan perusahaan tersebut seluas 941 hektare di Kabupaten Morowali Utara.
"Selama proses reverifikasi dan revalidasi, masyarakat atau klaimer diminta tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan dikelola PT ANA guna menghindari konflik yang tidak diinginkan," kata Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh di Palu, Kamis, menanggapi proses penciutan lahan PT ANA.
PT ANA sering mengeluhkan kondisi di lapangan, warga yang mengklaim lahan (klaimer) menghalangi operasional perusahaan. Bahkan, tidak jarang terjadi pelarangan panen buah sawit.
Ia mengemukakan, apa yang menjadi kesepakatan para pihak dalam pertemuan mediasi dilakukan pada Selasa (6/9) harus dijalankan supaya prosesnya cepat terselesaikan.
Dalam kesepakatan itu juga, aparat kepolisian di Kabupaten Morowali Utara dilibatkan untuk melakukan pengamanan fisik guna mencegah timbulnya potensi konflik baru.
"Pemda Morowali Utara, maupun Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur termasuk aparat penegak hukum perlu menyampaikan informasi ini secara masif kepada masyarakat supaya diketahui bersama-sama," ujarnya.
Menurutnya, kondusifitas di lapangan sangat penting demi kelancaran proses reverifikasi dan revalidasi, yang mana upaya ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Dari hasil mediasi, pelepasan lahan dikuasai PT oleh Gubernur Sulteng berada Desa Bungintimbe seluas 659 hektare, kemudian dari Desa Bunta 282 hektare dinyatakan sudah clear and clean.
"Para pihak yang bersepakat yakni Pemprov Sulteng, Pemkab Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe, Pemerintah Desa Bunta dan PT ANA selaku perusahaan bersangkutan," ucap Ridha.
Ia menambahkan, Pemprov Sulteng juga meminta perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit itu segera mengurus dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sudah clear and clean, dan pemerintah daerah siap membantu percepatan pengurusan dokumen.