Kakanwil : Jangan Coba-coba Lakukan Pungli

id kakanwil

Kakanwil : Jangan Coba-coba Lakukan Pungli

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, Drs. Bambang Haryno SH MH (Foto Antara/Anas Masa).

Dan siapapun yang terlibat, tentu harus menanggung akibatnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Drs Bambang Haryno, SH MH di Palu, Minggu (Foto Anas Masa/ANTARA).
Palu, (antarasulteng.com) - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Bambang Haryono menegaskan jangan coba-coba melakukan pungli karena jika terbukti sanksinya juga berat.

"Ya sudah jelas mereka yang berani melakukan pungli, korupsi,kolusi dan pemerasan selain dipidanakan, juga bisa dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS)," katanya di sela-sela peringatan HUT Kemenkumham ke-71 di Palu, Minggu.

Apalagi, kata dia, yang melakukan adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham. "Tidak ada ampun bagi mereka yang melakukan tindakan tak terpuji itu," tegas Bambang.

Karena itu, ia meminta kepada semua pejabat di lingkungan Kemenkumham Sulteng, untuk tidak sampai terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan negara.

Ia mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang menjadi payung hukum pembentukan unit Pemberantasan Pungli di Kementerian/lembaga.

Pemerintah, kata dia, telah menabuh genderang perang melawan pungli.

Dan siapapun yang terlibat, tentu harus menanggung akibatnya.

"Saya berharap tidak ada oknum pejabat atau pegawai dilingkungan Kemenkumham Provinsi Sulteng yang melakukan pungli,korupsi, kolusi dan pemerasan," harap Kakanwil Bambang yang hampir sekitar dua tahun bertugas di daerah ini.

Bambang terus-menerus mengingatkan semua pejabat dan pegawai Kemenkumham Sulteng untuk tidak tergiur dengan hal-hal dimaksud.

Sebaliknya, bekerjalah dengan baik, melayani dengan baik dan melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Ia juga menambahkan beberapa hari lalu, Kemenkumham telah mencanangkan gereka serentak (gertak) pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Pada 27 Oktober 2016, Kanwil Kemenkumham di seluruh Tanah Air, termasuk di Sulteng pada hari itu langsung menggelar razia orang asing dengan sasaran utama adalah hotel/penginapan, rumah tinggal, perusahaan dan lainnya.

"Saya sendiri yang memimpin razia tersebut.Hanya saja ada orang asing yang ditemukan, tetapi tidak ada pelanggaran,"kata dia.

Ia berharap razia semacam itu perlu terus dilakukan jajaran Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi yang ada di Sulteng.***2***

(T.BK03/)

(T.BK03/B/Y008/Y008) 30-10-2016 11:34:35