Kadiv Pemasyarakatan: Pengawasan Lapas dan Rutan Ditingkatkan

id lapas

Kadiv Pemasyarakatan: Pengawasan Lapas  dan Rutan Ditingkatkan

kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Tholib SH MH (kedua dari kiri). Foto ANTARA/Anas Masa

"Kita sudah menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi mengenai pemberantasan pungli, termasuk di jajaran lapas dan rutan," kata Tholib, kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng di Palu, Senin.
Palu, (antarasulteng.com)- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Tholib SH MH mengatakan pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di daerah itu lebih ditingkatkan untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli).

"Kita sudah menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi mengenai pemberantasan pungli, termasuk di jajaran lapas dan rutan," katanya di Palu, Senin.

Ia mengatakan lapas dan rutan termasuk titik rawan pungli yang perlu diwaspadai dan mendapat perhatian. Setiap jajaran di lingkungan Kemenkumham di Sulteng telah dibentuk tim khusus yang dikenal dengan istilah sapu bersih pungli (saber pungli).

Tim ini dibentuk mulai dari pusat sampai daerah-daerah di Tanah Air. Tim ini akan bertugas mengawasi dan mengawal di setiap lapas dan rutan dan segera melaporkan jika terjadi pungli baik dilakukan oleh oknum pegawai maupun juga masyarakat.

Karena memang selama ini, katanya, salah satu pemicu adanya pungli, termasuk di lapas dan rutan, adalah masyarakat sendiri.

"Baik oknum pegawai maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pungli dimaksud, sama-sama akan dikenakan sanksi," kata dia.

Tholib menambahkan tahap awal pemberantasan pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, termasuk di lapas dan rutan telah dibuat spanduk-spanduk peringatan soal perang terhadap pungli.

Dengan begitu diharapkan baik pegawai maupun masyarakat tidak lagi coba-coba menerima atau menyogok petugas demi kepentingan pribadi.

"Saya tegaskan lagi kalau masyarakat yang menjadi inisiator pungli, maka yang bersangkutan juga kenak. Artinya akan diproses hukum. Sama dengan yang menerima," tegas dia.

Karena itu, kata Tholib, di depan pintu masuk ke lapas ada pengumuman bahwa baik yang membeirkan maupun menerima pungli atau sogok sama-sama kena hukum.

Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada satupun informasi yang diperoleh tim saber pungli terjadinya tindakan tak terpuji itu di lapas dan rutan. (BK03)