Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis Di Palu

id kartu

Haram hukumnya aparatur sipil negara di Disdukcapil meminta upah dan menerima upah dari masyarakat dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan, jika ada yang meminta atau menerima kami akan tindak tegas
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa pengurusan semua jenis administrasi kependudukan dapat diperoleh secara cuma-cuma oleh masyarakat tanpa ada pungutan biaya alias gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Burhan Thoampo menyatakan di Palu, Selasa, pengurusan administrasi kependudukan mulai dari akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, domisili, kartu tanda penduduk semuanya gratis.

"Tidak ada pengenaan biaya administrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan, semua administrasi kependudukan dapat diperoleh oleh masyarakat secara cuma-cuma atau gratis," kata Burhan Thoampo.

Burhan Thoampo mengakui bahwa masyarakat yang mengeluh terkait adanya pengenaan biaya pengurusan administrasi kependudukan KK, KTP dan akta, namun saat dilakukan pengecekan di lapangan bukan pegawai Disdukcapil.

Ia menegaskan semua aparatur sipil negara di Disdukcapil tidak berhak meminta upah atau biaya kepada masyarakat dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan.

"Haram hukumnya aparatur sipil negara di Disdukcapil meminta upah dan menerima upah dari masyarakat dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan, jika ada yang meminta atau menerima kami akan tindak tegas," sebutnya.

Dia mengatakan bahwa ASN yang menerima upah dari setiap masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan merupakan gratifikasi, yang sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Olehnya, tegas dia, Disdukcapil akan menindak tegas aparatur yang menerima upah untuk mempercepat pengurusan administrasi bagi orang tertentu yang membutuhkan pelayanan administrasi.

"Terkadang ada orang yang memberikan uang kepada petugas pelayanan, agar administrasi yang dibutuhkan dapat diproses secara cepat. Kami tegaskan hal itu tidak boleh diberlakukan karena akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi pemohon lainnya yang juga membutuhkan pelayanan," ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak menggunakan pihak calo, karena hanya akan memberikan kerugian yang besar kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Ada masyarakat yang menggunakan calo saat mengurus administrasi, kami himbau untuk tidak menggunakan calo. Pengurusan administrasi seperti KK dapat diperoleh warga dengan waktu sehari pelayanan," terangnya.