Pemprov: Penetapan Destinasi Wisata Memenuhi Enam Syarat

id kaluku

Pemprov: Penetapan Destinasi Wisata Memenuhi Enam Syarat

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tengah Hj Siti Norma Mardjanu bersama masyarakat saat bersantai di Pantai Kaluku (Foto Antara / Muhammad Hajiji)

Penetapan destinasi wisata atau tujuan wisata di Sulawesi Tengah telah memenuhi kajian yang panjang serta syarat yang diwajibkan oleh dipenuhi oleh pemerintah pusat
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan penetapan destinasi wisata lewat Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2016 telah memenuhi enam syarat

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulteng, Hj Siti Norma Mardjanu di Palu, Minggu, menyatakan, penetapan beberapa objek wisata di provinsi tersebut sebagai tujuan wisata prioritas telah memenuhi syarat dan diakui oleh pemerintah pusat.

"Penetapan destinasi wisata atau tujuan wisata di Sulawesi Tengah telah memenuhi kajian yang panjang serta syarat yang diwajibkan oleh dipenuhi oleh pemerintah pusat," ungkap Siti.

Norma menguraikan enam syarat yang wajib dipenuhi, yaitu pertama, objek wisata yang ditetapkan lewat pergub terlebih dahulu harus ditetapkan lewat peraturan pemerintah.

Kedua, telah diakui oleh beberapa lembaga kementerian. Ketiga dukungan infastruktur. Keempat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara setiap tahun harus meningkat.

Kelima ketersediaan akomodasi penunjang pariwisata seperti restoran, rumah makan atau "homestay". Keenam ketersediaan air, listrik dan toilet sebagai sarana penunjang.

"Enam syarat tersebut harus dimiliki oleh objek-objek wisata sebelum ditetapkan menjadi destinasi wisata. Objek wisata yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata telah memenuhi enam syarat tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, jika enam syarat tersebut tidak terdapat atau salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi pada objek wisata, maka objek wisata tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai destinasi wisata.

Misalnya, objek wisata Pulau Sombori di Kabupaten Morowali belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai destinasi wisata karena tidak memenuhi enam syarat yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.

"Agar objek wisata tersebut dapat masuk sebagai destinasi wisata Sulawesi Tengah, maka butuh peran pemerintah daerah setempat atau Pemkab Morowali untuk menyediakan infastruktur menuju lokasi wisata itu serta sarana penunjang pariwisata," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penetapan Destinasi Wisata Prioritas Sulawesi Tengah, meliputi wisata cagar budaya megalitikum di lembah Besoa dan megalitikum di Bada Kabupaten Poso, Danau Lindu dan wisata paralayang di Matantimali Kabupaten Sigi serta wisata bahari di Kepulauan Togean Kabupaten Tojounauna.