DKPP rehabilitasi nama baik Komisioner KPU Tojo Unauna

id kpu

DKPP rehabilitasi nama baik Komisioner KPU Tojo Unauna

Ketua KPU Touna Amrin Karima (tengah) dan dua komisioner lainnya, saat menggelar jumpa pers di Sekertariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Kamis (1/12) malam. (antarasulteng.com/Fauzi)

"Jadi KPU Sulteng diperintah untuk merehabilitasi nama baik teradu, tujuh hari setelah putusan ini dibacakan yakni hari ini," ungkap Amrin.
Palu, (antarasulteng.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna dalam dugaan kecurangan dalam penyelenggaran pilkada Tojo Unauna tahun 2015.

Keputusan DKPP itu disampaikan dalam sidang terbuka melalui telekonferensi Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan lima komisioner KPU Tojo Unauna di Sekertariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (1/12) pukul 15.00 Wita sampai 16.00 Wita.

Dalam perkara Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016, bertindak sebagai pengadu atau pemohon yakni Anwar Syadat sebagai ketua tim relawan pemenangan pasangan calon nomor urut 3. Sementara pihak teradu yakni Amrin Karima sebagai ketua KPU Tojo Unauna dan empat komisioner lainnya Hi. Usri Abd Rauf, Takdir K. Laro, Dirwansyah Putra dan M. Husni Laborahima.

Ketua KPU Tojo Unauna Amrin Karima kepada sejumlah wartawan mengutip pernyataan Ketua DKPP bahwa menolak seluruh dalil pengadu dan memerintahkan Ketua KPU Sulteng, untuk segera merehabilitasi nama baik seluruh komisioner KPU Tojo Unauna.

"Jadi KPU Sulteng diperintah untuk merehabilitasi nama baik teradu, tujuh hari setelah putusan ini dibacakan yakni hari ini," ungkap Amrin.

Kemudian putusan selanjutnya, DKPP menyatakan bahwa KPU Tojo Unauna telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Intinya seluruh kecurangan yang dituduhkan pengadu, tidak terbukti sama sekali. Keputusan DKPP adalah final dan mengikat, berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelengga pemilihan umum," tegas Amrin.

Komisioner KPU lainnya, Hi. Usri Abd Rauf menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di masyarakat saat ini, akhirnya tidak terbukti, setelah dibacakannya putusan DKPP hari ini.

"Jadi isu yang dihebuskan kepada masyarakat bahwa Ketua KPU Touna mendapatkan dana Rp2 miliar dari bupati terpilih adalah tidak benar sama sekali,? ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirwansyah Putra bahwa keputusan DKPP membuktikan bahwa penyelenggaran Pilkada 2015 di Tojo Unauna telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan taat pada azas penyelenggaraan Pemilu.

"Kami memberikan apresiasi kepada DKPP yang telah memberikan putusan seadil-adilnya, karena dengan ini, membuktikan bahwa KPU Touna telah bekerja dengan baik," ujarnya.

Dirwan menjelaskan KPU Touna telah diadukan oleh pemohon sejak tanggal 5 September 2016, pada saat Bupati terpilih telah dilantik 17 Februari 2016 lalu.

"Sidang pemeriksaan 16 november 2016 lalu, juga dilakukan di Bawaslu Sulteng dipimpin anggota DKPP Nur Hidayat Sardini," tambah Dirwan.

Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-V/2016 dengan termohon Anwar Syadat pada pokok perkara para teradu sengaja mengeluarkan dua model specimen tanda gambar surat suara yang sah dan tidak sah. Tanda gambar tersebut digunakan saat hari pencoblosan dan sudah tersedia di seluruh TPS pada tanggal 9 Desember 2015.

Terdapat perbedaan hasil perhitungan suara yang sangat mencolok sebagai akibat dari beredarnya model specimen yang tidak sesuai dengan UU dan PKPU.

Terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Form Model DA1 KWK antara yang dipegang oleh saksi dengan yang ada pada KPU dan yang diunggah PPID Tojo Una-Una.

Para Teradu berdasarkan bukti video rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat kabupaten telah bertindak tidak jujur, tidak adil, dan tidak transparan.

Teradu V dalam hal ini M. Husni Laborahima, menyimpan hasil rekapitulasi Form Model C1 dari Kecamatan Una-Una, Togean, Talatako, dan Batudaka di rumahnya. (FZI)