Perusahaan Penyumbang Endapan Drainase Diminta Disanksi

id drainase

Perusahaan Penyumbang Endapan Drainase Diminta Disanksi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Tim Pendamping Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Taslim meminta pemerintah kota setempat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan maupun masyarakat yang meninggalkan sisa material pembangunan sehingga mengganggu drainase.

"Tidak sedikit perusahaan yang mengerjakan jalan misalnya, justru materialnya mengganggu drainase. Ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan akhirnya sedimentasi drainase semakin tinggi," kata Taslim pada evaluasi dan diskusi pembangunan drainase yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu di Palu, Senin.

Diskusi yang melibatkan unsur kelurahan, akademisi dan tim pendamping tersebut menguak sejumlah masalah drainase di Kota Palu antara lain minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga drainase sehingga menjadi tempat pembuangan sampah.

Selain itu juga perilaku kontraktor yang kerap mengabaikan pekerjaan teknis seperti meninggalkan material di tepi jalan sehingga berpotensi menimbulkan endapan pada drainase.

Taslim mengatakan, perusahaan yang mengabaikan teknis harus dimasukkan dalam daftar perusahaan hitam atau "black list" sehingga tidak layak mendapat pekerjaan berikutnya.

Menurut Taslim, masih terdapat drainase yang tidak berfungsi baik karena perencanaan teknis maupun dampak dari perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Akhirnya begitu hujan semua tergenang karena air tersumbat," katanya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Tadulako Almasyah Palenga menyarankan setiap pekerjaan drainase diuji fungsionalnya apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

"Misalnya, 20 liter per detik. Apakah memang benar drainase yang dikerjakan itu sudah sesuai fungsinya sehingga tidak sekadar pekerjaannya selesai tetapi juga dari fungsinya," katanya.

Dia menyarankan pemerintah menemukan solusi untuk menekan debit air yang masuk ke drainase melalui sumur resapan dangkal yang perlu dibuat setiap rumah.

Dampaknya, kata dia, air hujan dari atap rumah tidak langsung mengalir ke drainase tetapi disaring lebih dulu melalui sumur resapan.

Langkah ini, kata dia, dapat diuji coba di kantor-kantor pemerintah selanjutnya ke rumah-rumah pegawai. Setelah itu kata dia, perlu diperkuat melalui peraturan daerah.