508 Kendaraan Dinas Pemprov Dijual Tanpa Dilelang

id BPK, lelang, aset

508 Kendaraan Dinas Pemprov Dijual Tanpa Dilelang

Tidak bisa yang mengajukan permohonan dia yang langsung menerima. Harus melalui proses lelang. Akan dilihat siapa yang menawarkan tertinggi. Bukan bermohon begitu saja langsung diberikan," katanya.
Palu - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sebanyak 508 unit kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dijual tidak didasarkan penelitian dari panitia penghapusan aset dan penjualannya tidak melalui proses lelang.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sumardi, kepada wartawan, di Palu, Senin mengatakan, atas pelanggaran tersebut daerah mengalami sejumlah kerugian keuangan daerah. Namun, Sumardi tidak merinci jumlah kerugian tersebut.

"Ini hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset tetap daerah tahun anggaran 2011 dan 2010," kata Sumardi setelah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan aset pemerintah provinsi, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai di Kantor BPK.

Berdasarkan pemeriksaan BPK tersebut, jumlah kendaraan yang dijual terdiri dari 192 kendaraan roda empat dan 316 kendaraan roda dua.

Sumardi mengatakan, akibat tidak adanya proses penelitian dan proses lelang sehingga kendaraan dinas yang dijual tidak berdasarkan pada harga taksir yang wajar.

"Misalnya, kendaraan itu hanya dibeli oleh pejabat Rp51 juta, padahal mungkin kalau diteliti harga kendaraan itu masih bisa dijual seharga Rp200 juta," katanya.

Sumardi mengatakan, kelalaian pemerintah provinsi tersebut merupakan pelanggaran hukum administrasi negara.

Dia mengatakan, untuk kendaraan operasional terdapat beberapa persyaratan tertentu sebuah kendaraan baru bisa dijual.

"Misalnya, kendaraan itu dijual usianya kurang dari lima tahun sudah dijual kepada pegawai negeri yang mengajukan permohonan dem," kata Sumardi.

Menurut Sumardi, permohonan langsung itu hanya bisa dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Dia mengatakan, kendaraan operasional yang akan hapus/dijual selain dari gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota harus melalui proses tender terbuka namun terbatas untuk kalangan pegawai negeri sipil.

"Tidak bisa yang mengajukan permohonan dia yang langsung menerima. Harus melalui proses lelang. Akan dilihat siapa yang menawarkan tertinggi. Bukan bermohon begitu saja langsung diberikan," katanya.

Sumardi meminta agar Gubernur Sulawesi Tengah meninjau kembali surat keputusan penjualan kendaraan bermotor yang sudah diterbitkan.

"Ada kerugian negara di sini," katanya (A055)