Pelaku "illegal fishing" di Banggai Laut dapat 'pengampunan'

id DKP

Pelaku "illegal fishing" di Banggai Laut dapat 'pengampunan'

Penasehat hukum nelayan, Alwi, SH menyalami Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo (kiri) disaksikan sejumlah nelayan pelaku illegal fishing di Palu, Jumat (16/12) (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Abdul Rasyid: mereka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp2 miliar.
Palu (antarasulteng.com) - Sebanyak 10 orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang ditangkap tim Dinas Kelautan dan Perikanan dalam sebuah operasi bersama kepolisian di perairan Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, mendapat  pengampunan sehingga kasusnya tidak dilanjutkan dalam proses pidana.

"Untuk kali ini saya beri kebijaksanaan, proses hukum pidananya tidak dilanjutkan, tetapi saudara-saudara harus melengkapi izin dan membuat pernyataan di atas kertas segel bahwa anda tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," kata Kadis KP Sulteng Dr Ir H Hasanuddin Atjo,MP di Palu, Jumat, saat bertemu dengan para pelaku.

Dalam pertemuan itu, Kadis KP didampingi antara lain Koordinator Pengawas Penyidik PNS (PPNS) Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Joni Sampela, Kabid Kelautan DKP Sulteng Yunber Bamba dan Kepala UPT Pelabuhan Agus Sudaryanto sedangkan para nelayan didampingi penasehat hukum Alwi, SH.

Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo mengatakan bahwa kali ini pihaknya masih memberikan toleransi dimana proses hukum pidana tidak dilanjutkan, namun para nelayan yang tertangkap harus melengkapi perizinan atas kapal dan alat tangkap yang digunakannya serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi.

"Kita harus membiasakan hal-hal yang benar, bukan membenarkan hal-hal (melanggar aturan) yang sudah biasa dilakukan," ujar.

Penangkapan para nelayan yang mengoperasikan kapal dan alat tangkap tanpa izin itu, kata Atjo, harus dilakukan demi mengatur eksploatasi potensi sumber daya perikanan.

"Kita tidak bermaksud mempersulit atau menyusahkan nelayan dalam mencari ikan untuk kesejahteraannya, tetapi tolonglah aturan dipatuhi. Lengkapi surat-surat agar aman dalam menangkap ikan di laut," katanya.

Hasanuddin memerintahkan stafnya untuk membantu para nelayan dalam kelancaran penerbitan surat-surat yang dibutuhkan, dan bila sudah lengkap, barulah kapal-kapal nelayan itu dilepas untuk melanjutkan kegiatan mereka.

Penyidik PNS Dinas KP Sulteng Abdul Rasyid yang memimpin operasi penertiban di Banggai Laut usai pertemuan itu mengemukakan bahwa para nelayan tersebut tertangkap tangan menangkap ikan pada 27 November 2016 di perairan antara Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, menggunakan kapal dan alat tangkap (pukat cincin) yang tidak memiliki izin.

"Semula kami menangkap 11 buah kapal, tapi satu kapal akhirnya bisa memperlihatkan dokumennya secara lengkap lalu dilepas, tetapi yang lainnya tidak punya. Izin yang tidak dimiliki antara lain surat ukur tonase kapal, surat ijin penangkapan ikan (SIPI), suray keterangan laik berlayar dan beberapa dokumen lain," ujar Rasyid.

Tim juga menemukan adanya manipulasi surat ukur tonase kapal, dimana kapal yang sehrusnya bertonase 20 GT, dalam dokumen tertulis hanya 6 GT. Ada pula nelayan yang menggunakan pukat cincin yang kini dilarang penggunaannya oleh pemerintah, ujarnya.

Menurut Rasyid, seandainya proses hukum pidana dilanjutkan terhadap para pelaku ilegal fishing tersebut, maka mereka terancam hukuman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kabid Kelautan DKP Sulteng Yunber Bamba mengatakan bahwa para nelayan ini beruntung sebab masih mendapat kemurahan hati Kadis KP Sulteng untuk memberikan kebijaksanaan agar tidak menjalani proses verbal, tetapi harus melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

"Kalau operasi penangkapan ini dilakukan Satgas Ilegal Fishing 115 Kementerian KP, maka saudara-saudara bisa masuk penjara dan kapal-kapalnya ditenggelamkan," katanya.

DKP Sulteng, kata Yunber, akan membantu semua nelayan yang tertangkap ini untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal, karena seluruh perizinan yang harus dimiliki nelayan tersebut, merupakan wewenang pemerintah provinsi SUlteng untuk menerbitkannya.

Penasehat hukum para nelayan, Alwi, berharap Kadis KP Sulteng bisa melepas kapal-kapal nelayan yang kini ditahan di PPI Banggai Kepulauan agar para nelayan bisa mencari hidup sementara surat-surat izin kapal yang dibutuhkan diproses penerbitannya.

"Kami juga minta bantuan DKP Sulteng untuk terus memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai prosedur dan cara mengurus surat-surat kapal penangkap ikan, karena para nelayan ini mengaku tidak tahu bagaimana dan dimana mengurusya, sehingga mereka tetap beroperasi saja meski tidak punya surat-surat," ujar Alwi yang juga Ketua Kadin Kabupaten Banggai Laut.