Australia harus hukum penerobos KJRI di Melbourne

id marsudi

Australia harus hukum penerobos KJRI di Melbourne

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan, otoritas Australia harus segera menangkap dan memproses hukum penerobos Gedung Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, yang kemudian mengibarkan bendera kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," kata Marsudi, melalui pernyataan yang dimuat pada akun media sosial Kementerian Luar Negeri, Sabtu petang.

Lebih lanjut, Marsudi menyampaikan, penerobosan di kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.

Oleh karena itu, Australia sebagai negara penerima memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum pelaku dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Marsudi juga telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, Sabtu pagi, untuk menekankan agar pemerintah Australia segera melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku.

Pada sisi lain, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib R Kesoema, juga terus berkomunikasi dengan otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf diplomatik serta konsuler Indonesia di Australia.

Pada Jumat (6/1), pelaku yang diduga simpatisan OPM menerobos gedung apartemen yang berdekatan dengan kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat tembok gerbang setinggi lebih dari 2,5 meter dan mengibarkan bendera OPM.