Iwan Kurniawan, Kakanwil baru Kemenkumham Sulteng

id Kumham

Iwan Kurniawan, Kakanwil baru Kemenkumham Sulteng

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bambang Haryono (kanan) menyerahkan jabatannya kepada Iwan Kurniawan disaksikan Irjen Kemenkumham Aidir Amin Daud di Palu, Kamis (12/1) (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Longki: tenaga kerja asing yang bekerja di Sulteng harus masuk lewat Imigrasi Palu atau Luwuk
Palu (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi minta kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM di daerahnya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang masuk dan keluar provinsi itu.

"Di Sulteng banyak tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai sektor terutama pertambangan dan energi sehingga perlu mendapat pengawasan dari pihak terkait," katanya saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng di Palu, Kamis.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bambang Haryono, BC.IP, SH.MH menyerahkan jabatannya kepada Iwan Kurniawan, SH.MSi. Bambang Haryono selanjutnya akan menjadi Kakanwil di Provinsi Bengkulu, sedngkan Iwan Kurniawan sebelumnya menjabat Kepala Divisi Administrari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Selain Kakanwil, juga diserahterimakan tiga jabatan Kepala Divisi (Kadiv) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng yakni Kadiv Administrasi dari Murdjito Sastro kepada Wisnu Nugroho Dewanto, Kadiv Pelayanan Hukum dari Kartiko Nurintyas kepada Santun Siregar dan Kadiv Imigrasi dari Erna Yunanti kepada Santri Sihite.

Gubernur mengatakan bahwa wilayah Sulteng cukup luas. Ada 13 kabupaten dan kota yang jarak antara satu kabupaten dan lainnya berjauhan. Sementara petugas imigrasi yang ada jumlahnya masih sangat terbatas. Namun demikian pengawasan dapat berjalan dengan cukup baik.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, katanya, Kanwil Kemenhumham Sulteng berhasil menangani dan menangkap sejumlah orang asing, termasuk tenaga kerja asing yang bermasalah dan telah memulangkan mereka ke negara asal.

Di era globalisasi dan pasar bebas, ditambah lagi dengan kebijakan bebas visa yang diberlakukan pemerintah Indonesia, maka akan membuka peluang semakin besar bagi orang asing masuk ke wilayah Sulteng baik secara legal maupun ilegal.

Karana itu, pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing ke daerah ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih ketat dan serius dari instansi tehnis dan terkain di daerah ini.

Dalam hal ini, tentu pihak Imigrasi Palu dan Luwuk harus lebih giat dan gencar lagi untuk melakukan pengawasan dan mendata keberadaan orang asing di wilayahnya masing-masing.

Gubernur mengatakan kebanyakan tenaga kerja asing yang bekerja di Sulteng masuk bukan lewat Imigrasi Palu atau Luwuk tetapi melalui Imigrasi Kendari (Sultra). Karena mereka masuk lewat Kendari, makanya para tenaga kerja asing tersebut tidak terdata di Imigrasi Palu dan Luwuk.

"Hal ini sudah saya bicarakan dengan Kakanwil Hukum dan HAM Sulteng baik yang lama maupun baru bersama Irjen Kemenenterian Hukum dan HAM untuk solusi ke depan terhadap orang asing atau tenaga kerja asing yang masuk lewat Kendari dan bekerja di wilayah Sulteng,"katanya.

Gubernur juga mengatakan bahwa hingga kini ia tidak bisa memberikan data yang akurat soal keberadaan orang asing, termasuk tenaga kerja asing yang ada di Provinsi Sulteng.

"Saya beberapa kali diminta data keberadaan orang asing di Sulteng dan saya tidak bisa memberikan atau menjawan karena tidak ada data sebab banyak orang asing yang masuk dan keluar dari Sulteng tidak terdata, sebab mereka masuk lewat daerah lain," katanya dan menyebut bahwa ini adalah salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng ke depan.

"Menurut saya, tenaga kerja asing yang bekerja di Sulteng harus masuk lewat jalur Imigrasi Palu atau Imigrasi Luwuk," kata gubernur.

Gubernur memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng yang lama Bambang Haryono atas prestasi yang telah diukir selama ini di Sulteng.

Bambang Haryono mengatakan selama bertugas di Sulteng 1,5 tahun tidak ada kasus menonjol selain pelanggaran keimigrasian kebanyakan penyalagunaan visa dan isin tinggal.