Menristekdikti minta PTN prioritaskan siswa tidak mampu

id nasir

Menristekdikti minta PTN prioritaskan siswa tidak mampu

Menristekdikti Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Kami meminta PTN untuk memperhatikan siswa-siswa yang tidak mampu, jangan sampai mereka terabaikan
Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta perguruan tinggi negeri untuk memprioritaskan siswa yang tidak mampu dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Kami meminta PTN untuk memperhatikan siswa-siswa yang tidak mampu, jangan sampai mereka terabaikan," ujar Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Siswa yang tidak mampu tersebut, kata dia, biaya pendidikannya akan dibiayai oleh negara melalui program Bidikmisi.

Pada 2017, pihak Kemristekdikti menambah kuota beasiswa dari sebelumnya 75.000 menjadi 90.000 beasiswa.

Untuk itu, dia meminta agar calon mahasiswa dari kalangan tidak mampu dapat mendaftar pada program Bidikmisi melalui laman http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi.

Pada tahun ini, pemerintah juga meningkatkan biaya hidup penerima beasiswa Bidikmisi dari sebelumnya Rp600.000 per bulan menjadi Rp650.000 per bulan.

Seleksi masuk perguruan tinggi negeri resmi dibuka. Seleksinya dilakukan melalui tiga cara yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.

SNMPTN merupakan jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik. Sementara SBMPTN berdasarkan nilai hasil ujian dan seleksi mandiri merupakan ujian yang diselenggarakan universitas.

"Penerimaan SNMPTN dan SBMPTN harus bisa merata untuk anak-anak Indonesia. Baik dari Papua sampai Aceh,kata dia.

Nasir meminta perhatian pada siswa-siswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Terutama dalam hal sambungan internetnya.

"Kami minta pada panitia untuk meningkatkan mutunya, sehingga mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia bisa mendaftar," kata dia.

Pada tahun ini, penerimaan mahasiswa baru berdasarkan sistem kuota. Sistem kuota yang dimaksud adalah SNMPTN paling sedikit 30 persen, SBMPTN paling sedikit 30 persen dan seleksi mandiri paling banyak 30 persen.

Kemristekdikti memberikan kewenangan kepada pihak universitas untuk menentukan persentase kuotanya.