BNNK Donggala bekuk dua pengedar narkoba

id BNNK Donggala

BNNK Donggala bekuk dua pengedar narkoba

Kepala BNNK Donggala AKBP Sumantri Sudirman memperlihatkan kepada wartawan barang bukti 3 bungkus shabu di Donggala, Kamis (19/1). (Antarasulteng.com/Chandra)

AKBP Sumantri: kedua tersangka diancam hukuman seumur hidup
Donggala (antarasulteng.com) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis dinihari, sekitar pukul 02.30 Wita, membekuk dua orang pengedar narkotika dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 116 gram.

Kepala BNNK Donggala AKBP Sumantri Sudirman kepada wartawan di Donggala, Kamis siang, menyebutkan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya menahan dua tersangka masing-masing Agus alias Bayu, warga Desa Labean, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala dan Kisman, warga Kota Palu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus shabu-shabu seberat 116 gram, dua buah telepon seluler dan sebuah mobil minibus jenis Datsun warna perak dengan nomor polisi DN 1198 AV.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Sumantri, tersangka mengaku membawa awalnya mereka membawa tujuh bungkus shabu-shabu dari Kota Majene, Provinsi Sulawesi Barat, menuju Kota Palu, namun empat bungkus lainnya sudah diedarkan sebelum mereka tertangkap menjelang masuk Kota Donggala dari arah Kota Pasangkayu.

Sumantri menjelaskan bahwa gerak-gerik kedua tersangka sudah dipantau sejak Sabtu (14/1) malam saat Agus dan Kisman melakukan perjalanan dari Kota Palu ke Mamuju.

Saat tiba di Kota Mamuju, jelas Sumantri, seseorang bernama Ali menelepon Agus untuk menanyakan posisi mereka. Karena saat itu Agus dan Kisman sedang makan, maka pembicaraan tidak dilanjutkan dan Ali berjanji akan menelepon lagi.

Pada Minggu (15/1) malam, Ali menelepon Agus lagi untuk menanyakan kapan mereka kembali ke Palu dan bertanya apakah bisa menitip barang untuk dibawa ke Palu? Agus sempat bertanya barang apa yang akan dititipkan, namun Ali menjawab; tidak perlu kamu tahu, nanti saya kasi upah Rp1,5 juta. Barangnya akan diambil di Majene."

Pada Rabu (18/1) sekitar pukul 10.00 Wita, Agus menelepon Ali bahwa barang sudah dijemput di pinggir jalan dan siap membawanya ke Kota Palu.

Mendapat inforasi seperti itu, kata Sumantri, petugas BNNK Donggala kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap mereka saat melintas di Desa Tosale, Kecamatan Banawa Selatan, pada Kamis (19/1) sekitar pukul 02.30 Wita.

Ketika ditanya kemana shabu-shabu itu akan dibawa kedua tersangka, Sumantri menolak untuk menjelaskan dengan alasan kepentingan penyidikan.

Mengenai apakah kedua tersangka masuk dalam jaringan pengedar narkoba, Sumantri mengatakan dari rangkaian kronologis kejadian, menunjukkan bahwa kedua pelaku masuk dalam sebuah jaringan.

Kedua tersangka, kata Sumantri, akan diproses hukum berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba pasal 112 ayat 2 (menyimpan/menggunakan narkoba) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 114 ayat 2 (mengedarkan narkoba) dengan ancaman hukuman mati. 

Sumantri mengatakan peredaran narkoba di Donggala sudah semakin meluas sampai ke desa-desa dan menjangkau anak-anak muda sehingga perlu dukungan semua pihak, khususnya orang tua untuk melakukan pencegahan.

Cara pencegahan yang perlu dlakukan orangtua terhadap anak adalah tindakan 2K dan 2T yakni cek kantong (baju-celana-rok), cek kamar, cek tas dan cek teman-temannya.