Palu, (antarasulteng.com) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan taman hijau atau Kehati di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis.
Keduanya adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Parimo, Muhammad Idrus dengan hukuman penjara selama 1,2 tahun dan Abdul Wahid selama 1,4 tahun.
Selain pidana penjara, keduanya juga membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa uang tunai dan fotokopi transfer Rp50 juta ke rekening Kejari Parimo, dirampas untuk negara.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Made Sukanada, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun kepada Mohammad Idrus dan membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Abdul Wahid dituntut 2,3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2012 lalu, BPLH Parimo menerima anggaran pembangunan taman hijau atau Kehati sebesar Rp896,5 juta. Tender pekerjaan dimenangkan CV Aditama Design.
Padahal, pemilik perusahaan tidak pernah mengikuti seleksi umum, mengingat perusahaan tersebut dipinjam oleh Abdullah Badja. Belakangan diketahui, peminjaman hanya secara lisan tanpa disertai surat kuasa.
Perjanjian kontrak tersebut kemudian diterbitkan melalui penandatanganan bersama pengguna anggaran Mohammad Idrus.
Terdakwa Mohammad Idrus diketahui tidak pernah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan itu.
Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh konsultan perencana. Sementara terdakwa Mohammad Idrus tidak pernah menandatangani penetapan HPS. Dari hasil penghitungan volume pekerjaan yang dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum, terdapat beberapa item yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Dari hasil audit BPK perwakilan Provinsi Sulteng, negara mengalami kerugian sebesar Rp354,983 juta lebih.
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Mahfud MD ingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 6:16 Wib
Pengadilan Negari Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:31 Wib
PM Palestina: Putusan pengadilan PBB 'akhiri era impunitas Israel'
Sabtu, 27 Januari 2024 14:52 Wib
Polisi: Keputusan rehabilitasi Ammar Zoni sepenuhnya oleh pengadilan
Sabtu, 16 Desember 2023 2:46 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib