Yogyakarta (antarasulteng.com) Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi
M. Nasir mengatakan syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor
kepala adalah menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional
terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun.
"Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional,
paten, atau karya seni monumental atau desain monumental dalam kurun
waktu tiga tahun," kata Nasir pada pembukaan Rakernas Kemenristekdikti
di Yogyakarta, Senin.
Hal itu telah dituliskan dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun
2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendorong para dosen menerbitkan jurnal ilmiah.
Dia mengatakan RPJMN 2015-2019 menargetkan ada 8.000 publikasi
ilmiah, tetapi pada 2017 ini publikasi ilmiah sudah mencapai target
tersebut.
"Saya pribadi menargetkan publikasi ilmiah dapat mencapai 16 ribu," kata Nasir.
Evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Pemimpin PTN wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan
persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya
Iptek dan Dikti.
Jika ada lektor yang tidak mencukupi syarat tersebut maka tunjangan profesinya akan diberhentikan sementara.
Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya
juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis
output melalui PMK Nomor 106 tahun 2016.
Berita Terkait
700 anak ikut lomba melukis rangkaian Harkanas di Parigi Moutong
Minggu, 20 November 2022 18:22 Wib
30 provinsi ikut lomba masak ikan tingkat Nasional rangkaian Harkanas
Minggu, 20 November 2022 18:21 Wib
Pemkab Parigi Moutong Sulteng matangkan persiapan Hari Ikan Nasional
Kamis, 15 September 2022 20:21 Wib
Dinas Kelautan Parigi Moutong optimistis lampaui target pendapatan 2021
Kamis, 19 Agustus 2021 22:42 Wib
Dubes Prancis: RI mitra penting bagi Forum Perdamaian Paris
Kamis, 11 Juni 2020 6:48 Wib
Nasir: Menteri mendatang dapat wujudkan BRIN dan PT berkelas dunia
Selasa, 15 Oktober 2019 7:10 Wib
Nasir: Keberpihakan pemerintah jadi kunci dorong penggunaan produk dalam negeri
Selasa, 15 Oktober 2019 7:06 Wib
Pemerintah jemput usulan konstruktif dari mahasiswa
Kamis, 26 September 2019 16:30 Wib