Satu Perusahaan Kantongi Izin Prinsip KEK Palu

id mulhanan

Satu Perusahaan Kantongi Izin Prinsip KEK Palu

Mulhanan Tombolotutu (ANTARANews/Ochan)

PT. Sofi Agro Industries sudah dapat izin prinsip. Sekarang sudah mau konstruksi
Palu,  (antarasulteng.com) - Satu dari sejumlah perusahaan yang berminat berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu telah mendapat izin prinsip penanaman modal asing yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.

"PT. Sofi Agro Industries sudah dapat izin prinsip. Sekarang sudah mau konstruksi," kata Direktur Utama PT. Bangun Palu Sulteng (Badan Pengelola KEK Palu) Mulhanan Tombolotutu di Palu, Senin.

Dia mengatakan perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha Industri kopra, minyak mentah kelapa dan produk masak dari kelapa.

Perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki sebagian dari modal asing itu mendapat izin prinsip tanggal 18 Januari 2017.

Dalam izin prinsip tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu diberikan waktu melakukan konstruksi selama tiga tahun dengan rencana produksi berupa arang kayu/tempurung kelapa sebanyak 3.000 ton per tahun. 90 persen dari produk tersebut akan diekspor ke sejumlah negara.

Produk lainnya yakni kopra sebesar 1.800 ton per tahun dengan 80 persen ekspor, minyak kelapa 2.000 ton per tahun dengan 70 persen ekspor.

Selain itu juga terdapat kelapa parut kering 1.500 ton untuk dalam negeri dan sari kelapa parut kering sebanyak 800 ton per tahun dengan 30 persen untuk ekspor.

Rencananya ini industri ini akan membangun usaha di atas lahan seluas 19.815 meter persegi dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 625 orang terdiri dari perempuan dan pria.

Mulhanan mengatakan kemungkinan masih ada dua hingga tiga perusahaan lagi akan mendapat izin prinsip di KEK Palu dengan bidang usaha yang berbeda.

"Kami selalu membantu agar perusahaan mendapat izin prinsip. Mengenai teknis pelaksanaan itu urusan teknis masing-masing perusahaan," katanya.

Mulhanan meyakini KEK Palu yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang KEK Palu tersebut akan maju lebih cepat mengingat secara regulasi dan kelembagaan sudah tuntas.

Selain itu kata dia, minat investor untuk berinvestasi di KEK Palu juga sangat tinggi sehingga akan membantu percepatan implementasi kawasan ekonomi tersebut.