Gubernur Kembali Bicarakan PI Ke Menteri ESDM

id longki

Gubernur Kembali Bicarakan PI Ke Menteri ESDM

Drs. Longki Djanggola, MSi (ist)

Rencananya minggu depan...
Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola akan menemui kembali Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk membicarakan hak partisipasi daerah atau "Partisipating Interest" (PI) sebesar 10 persen terhadap pengelolaan minyak dan gas bumi di daerah itu.

"Rencananya minggu depan," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo di Palu, Rabu, menanggapi pertanyaan anggota DPRD Sulawesi Tengah terkait hak partisipasi daerah atas wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Di Sulawesi Tengah terdapat aktivitas tambang minyak dan gas, yakni di Tiaka dan gas di Blok Matindok serta Blok Senoro.

Bambang menjelaskan, "Participating Interest" sebesar 10 persen adalah besaran maksimal penyertaan modal pada Kontrak Kerja Sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia mengatakan, PI 10 persen diberlakukan sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut, kata dia, tidak berlaku surut sehingga hanya diberlakukan pada kontrak yang terjadi setelah terbitnya peraturan pemerintah itu.

"Artinya Kontrak Kerja Sama untuk tambang minyak Tiaka dan gas di Blok Matindok serta Blok Senoro yang ditandatangani sebelum tahun 2004 tidak termasuk yang diwajibkan untuk menawarkan PI 10 persen kepada BUMD," katanya.

Bambang mengatakan, Gubernur Longki Djanggola telah melakukan upaya untuk mendapatkan peluang memperoleh PI 10 persen tersebut melalui permohonan yang disampaikan dalam pertemuan dengan Kemenko Kemaritiman pada 23 Agustus 2016.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat terkait dari Kementrian ESDM dan PT Pertamina.

Menurut Bambang, Gubernur Longki Djanggola kembali bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM pada 24 Oktober 2016 untuk membicarakan hal yang sama.

"Hasilnya adalah kembali pada acuan semula, yakni PI 10 persen untuk BUMD hanya berlaku untuk kontrak kerja sama mulai tahun 2004 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004) tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," katanya.

Bambang mengatakan, Gubernur Longki tetap memperjuangkan agar Sulawesi Tengah tetap mendapat peluang untuk mendapatkan hak PI sebesar 10 persen sehingga dijadwalkan kembali bertemu dengan Menteri ESDM yang rencananya berlangsung pekan depan.