Tambang Migas Sulteng Tidak Masuk Partisipasi Interest

id esdm

Palu,  (antarasulteng.com) - Sebanyak dua lokasi tambang minyak dan gas (Migas) di Provinsi Sulawesi Tengah yakni tambang migas Tiaka di blok Matindok dan blok Senoro, tidak masuk dalam partisipasi interest (PI) 10 persen.

Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Bambang Sunaryo menjelaskan, Kamis, PI 10 persen mulai berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Peraturan ini tidak berlaku surut, artinya hanya berlaku pada kontrak yang terjadi setelah terbitnya PP tersebut," katanya.

Bambang menekankan terkait dua blok tambang minyak di Sulteng yakni Blok Matindok dan Blok Senoro, ditandatangani sebelum tahun 2004 sehingga tidak termasuk yang diwajibkan untuk menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Bambang menjelaskan PI 10 persen merupakan besaran maksimal penyertaan modal pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Gubernur telah berupaya mendapatkan peluang memperoleh PI 10 persen melalui permohonan yang disampaikan dalam pertemuan bersama Kemenko Kemaritiman, tanggal 23 Agustus 2016, dihadiri oleh pejabat Kementrian ESDM dan Pertamina," ungkapnya.

Namun, kata Bambang, tindaklanjut dari itu adalah pertemuan antara gubernur dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kemen ESDM tanggal 24 Oktober 2016. Hasilnya tetap kembali pada acuan semula yakni PI 10 persen untuk BUMD hanya berlaku untuk KKS mulai tahun 2004.

"Gubernur telah dijadwalkan kembali akan bertemu dengan Menteri ESDM minggu depan, dimana salah satu agenda membicarakan PI 10 persen. Itu terkait telah dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi," katanya.

Penjelasan Pemprov Sulteng itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Muh Masykur yang mendesak gubernur menseriusi upaya negosiasi PI dengan Donggi Senoro.

"Atas nama rakyat Sulteng, kami mendesak gubernur bersikap tanggap terhadap pemenuhan hak daerah dalam pengelolaan ladang gas dan minyak di Donggi Senoro LNG. Kita semua ingin tahu, apakah proses ini sudah berjalan dan apakah proposal negosiasi ke Kementeriaan ESDM telah disodorkan atau tidak," kata Masykur.

Sebab, kata dia, gubernur telah melakukan upaya untuk mendorong adanya negosiasi, tetapi publik tidak pernah tahu sudah sejauh mana usaha itu.

"Publik berhak tahu karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Negosiasi PI 10 persen hendaknya dibuat transparan dan kongkrit, agar rakyat bisa tahu sudah sejauh mana progresnya," tegas Masykur.