Pansus Pemilihan Wagub Konsultasi Ke Kemendagri

id Zainudin, Tambuala

Pansus Pemilihan Wagub Konsultasi Ke Kemendagri

Zainuddin Tambuala (kiri) (ist)

Palu,  (Antara) - Panitia khusus pemilihan wakil gubernur Sulawesi Tengah di DPRD setempat rencananya akan kembali berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta mengingat beberapa pasal dalam rancangan tata tertib pemilihan belum mendapat kepastian hukum dari Kemendagri.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Zainudin Tambuala yang dihubungi dari Palu, Kamis malam, mengatakan tata tertib pemilihan sudah rampung hanya saja harus dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri karena masih ada sebagian yang belum tuntas pada konsultasi sebelumnya.

Salah satu poin yang belum mendapat penjelasan, kata dia, adalah sanksi pidana jika salah satu dari dua calon yang diajukan partai pengusung ke DPRD mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon.

Selanjutnya, kata Zainudin, jika hanya terdapat satu calon karena satu di antaranya mengundurkan diri, apakah paripurna dapat dilanjutkan atau tidak.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan dalam tata tertib, tidak boleh seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian mengundurkan diri.

Hanya saja, kata dia, belum tegas sanksi pidananya jika seseorang calon mengundurkan diri.

Selain itu, kata dia, jika dalam pemilihan terjadi perolehan suara yang sama dan setelah dilakukan beberapa kali pemilihan ulang, namun hasilnya tetap sama, apakah dua calon tersebut tetap diserahkan ke Presiden lalu Presiden yang akan menetapkannya.

"Yang jelas harus ada solusinya," katanya.

Terkait pengunduran diri dari jabatan publik, kata Zainudin, dinyatakan pengunduran diri seseorang sah jika sudah ditetapkan menjadi calon.

"Setelah calon ditetapkan oleh paripurna, maka harus mundur total tanpa harus menunggu jawaban dari atasan," katanya.

Hingga kini belum dapat dipastikan waktu pemilihan wakil gubernur Sulawesi Tengah pascameninggalnya Wakil Gubernur Sudarto.

Sesuai ketentuan, calon wakil gubernur akan diajukan oleh partai koalisi sebanyak dua orang untuk dipilih DPRD.

Pasangan Gubernur Longki Djanggola dan Wakil Gubernur Sudarto pada pilkada serentak 2015 diusung oleh empat partai yakni Gerindra (enam kursi), PKB (tiga kursi), PAN (tiga kursi) dan PBB (satu kursi).

Selain itu juga terdapat dua partai pendukung yakni Demokrat dan PDI Perjuangan, masing-masing enam kursi.

Sampai saat ini partai pengusung baru menyepakati satu nama calon wagub yang akan diajukan ke DPRD yakni Muh Hidayat Lamakarate yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Sulteng.