Jakarta (antarasulteng.com) - Bank Indonesia mengatakan penawaran uang muka (down payment) nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah tidak boleh dilakukan karena menyalahi ketentuan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat, menuturkan ketentuan uang muka KPR sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio kredit dibandingkan nilai aset (loan to value/LTV) yang terakhir direvisi pada Agustus 2016.
"Enggak, enggak. Kita sudah atur LTV, harus ada minimum uang muka untuk penyaluran kredit mortgage. Kalau nol persen itu menyalahi dan sebaiknya tidak dilakukan," ujar dia.
Dalam PBI mengenai LTV tersebut, BI mengatur rasio LTV untuk rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi maksimal 85 persen, sehingga uang muka yang harus dibayarkan nasabah minimum 15 persen.
Untuk rumah tapak kedua, dan ketiga, dengan tipe yang sama, rasio LTV dikurangi lima persen (tiering).
Sedangkan untuk rumah tapak tipe 22-70 meter, BI mengatur untuk rumah kedua, uang muka sebesar 15 persen, dengan rasio LTV 85 persen. Rasio LTV berkurang lima persen menjadi 80 persen untuk rumah tapak ketiga dengan tipe sama.
Agus mengatakan akan menegur jika ada perusahaan pengembang atau bank yang menawarkan uang muka KPR nol persen.
"Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," ujar dia.
Agus menyatakan hal tersebut menanggapi masih banyaknya pengembang perumahan yang menawarkan uang muka KPR nol persen.
KPR merupakan lini pembiayaan yang kerap dicermati BI sebagai otoritas yang bertanggung jawab terhadap kesehatan makroprudensial.
Makroprudensial merupakan indikator yang menekankan kehati-hatian untuk mencegah risiko terhadap stabilitas industri dan sistem keuangan.
Berita Terkait
KPK periksa mantan Menkeu Agus Martowardojo terkait kasus KTP elektronik
Kamis, 25 Juni 2020 13:44 Wib
Erick Thohir: Agus Marto akan bawa BNI naik kelas
Kamis, 20 Februari 2020 20:56 Wib
KPK periksa Agus Martowardojo kasus KTP-e
Jumat, 17 Mei 2019 12:43 Wib
BI tegaskan tetap jaga rupiah sesuai fundamental
Selasa, 24 April 2018 4:33 Wib
BI jadi anggota Komite Sistem Pembayaran Global
Selasa, 20 Maret 2018 10:46 Wib
Bank Indonesia segera dirikan kantor perwakilan di Beijing
Jumat, 12 Januari 2018 12:10 Wib
BI: pelemahan rupiah pengaruh kondisi eksternal
Rabu, 4 Oktober 2017 13:11 Wib
Gangguan akibat anomali Satelit Telkom 1 masih minimal, kata Gubernur BI
Selasa, 29 Agustus 2017 9:56 Wib