Kalah Gugatan, Bank Sulteng Diberi Waktu Delapan Hari

id BANK

Kalah Gugatan, Bank Sulteng Diberi Waktu Delapan Hari

Kantor Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin No. 20 Palu. (FOTO: GOOGLE MAPS) (www.antarasulteng.com/)

Namun ketua PN Palu, hanya memberikan kesempatan selama delapan hari terhitung sejak Aanmaning hari ini
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sutaji memberikan waktu delapan hari kepada termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3366 K/pdt/2016.

"Waktu itu diberikan atas berita acara proses Aanmaning yang dilakukan di ruangan ketua PN Palu dengan termohon Bank Sulteng," kata pemohon dalam kasus perdata itu, Chairil Anwar di Palu, Selasa.

Dalam pertemuan itu kata Chairil, memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan pendapatnya terkait pelaksanaan putusan kasasi mahkamah agung itu. Pada saat itu, termohon eksekusi dalam hal ini Bank Sulteng memohon ketua PN Palu, kiranya dapat menunda pelaksanaan putusan kasasi itu.

"Namun ketua PN Palu, hanya memberikan kesempatan selama delapan hari terhitung sejak Aanmaning hari ini, dan apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan hukum acara perdata," ungkap Chairil.

Chairil menjelaskan Aanmaning merupaka peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya delapan hari.

Lebih lanjut kata Chairil, pertemuan itu telah dibuatkan berita acara Aanmaning dan ditandatangani oleh ketua PN Palu Sutaji, termohon eksekusi yang diwakili oleh Deny Patta Epe, Muhammad Rum dan Remran serta pemohon eksekusi Chairil Anwar dan Hasnawati dan panitera La Ode Mulawarman.

"Jadi Bank Sulteng harus melaksanakan pembayaran sukarela selama tenggang waktu delapan hari dari hari ini, Selasa (21/2)," tutup Chairil Anwar.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Bank Sulteng, Muhammad Rum bahwa pihaknya sebagai termohon eksekusi telah meminta ketua PN Palu untuk menunda proses eksekusi.

"Karena kami diberikan kesempatan, maka kami menyampaikan itu yang sebenarnya kami ingin sampaikan delapan hari kedepan, cuman tidak ada salahnya kami sampaikan hari ini," kata Rum.

Namun bagi Rum saat itu, ketua PN Palu tidak memberikan tanggapan apa-apa, terkait permohonan penangguhan itu. Tetapi kata dia, jawaban penagguhan itu akan disampaikan pada saat delapan hari akan datang.

"Jadi tadi agendanya hanya pembacaan amaning," ujarnya.

Menurut Rum permohonan penangguhan itu kata dia, dikarenakan pihaknya sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan itu sejak September 2016.

"Kami meminta kepada PN Palu, untuk menunda eksekusi setelah ada keputusan PK dari Mahkamah Agung," tutup Rum.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

Dalam pokok perkara menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000. (FZI)