Mantan Direktur Perusda Dituntut 18 Bulan Penjara

id hakim

Mantan Direktur Perusda Dituntut 18 Bulan Penjara

Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Mantan Direktur Operasional dan Teknik Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sugendi Samudin dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Selasa, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp172 juta subsidair sembilan bulan penjara.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Jaksa Penuntut Umum Farhan.

JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut JPU, tuntutan kepada terdakwa telah melalui pertimbangan memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan meringankan yakni terdakwa tidak berbelit-belit, menyesali dan mengakui perbuatannya serta telah berupaya menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan BTN.

Sementara yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai Djamaludin Ismail pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

Sugendi Samudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo serta pengelolaan usaha pembangunan perumahan PNS oleh Perusda tahun 2006 dan diduga merugikan negara Rp828 juta.

Selama proses persidangan, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo dihadirkan sebagai saksi oleh JPU di antaranya, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo Abdul Razab serta dua mantan Sekda Parimo, Taswin Borman dan Nirman J. Winter.

Bukan hanya itu, dua pimpinan bank di wilayah Sulawesi Tengah juga dihadirkan dalam persidangan kasus itu yakni Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Tri Indarto bersama Kepala Bank Sulteng Cabang Parimo, Darsyaf Agus Slamat.

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong juga sempat melakukan penggeledahan di Bank Tabungan Negara (BTN) Palu.