Polda Ultimatum Penambang Emas Liar Di Poboya

id Polda

Polda Ultimatum Penambang Emas Liar Di Poboya

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suptrapto (Antarasulteng.com/Istimewa)

Polda temukan 21 alat berat menambang emas di dalam Tahura Poboya
Palu (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengeluarkan ultimatum kepada para penambang emas liar di kawasan Taman Hutan Raya Poboya untuk segera menghentikan aktivitasnya.

"Kami imbau semua aktivitas penambangan di Tahura Poboya dihentikan. Kalau masih ditemukan, akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto kepada pers di Palu, Kamis.

Menurut Hari, setelah lokasi itu ditutup dari aktivitas penambangan emas pada 2015, akhir-akhir ini muncul kembali kegiatan penambangan di lokasi Tahura Poboya yang dilakukan warga setempat dengan menggunakan alat-alat berat.

Atas informasi tersebut, Polda Sulteng membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sekaligus sosialisasi, termasuk tindakan hukum yang diperlukan langsung di lokasi.

Pada Jumat, 27 Januari 2017, kata Hari, tim dari Direktorat Kriminal Khusus yang dipimpin AKBP Gany Alamsyah Hatta melaksanakan sosialisasi tentang UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara serta UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kegiatan itu, tim Direskrim mendapatkan 21 unit alat berat yang melakukan penambangan tanpa izin di Tahura Poboya.

"Tim melakukan penertiban dan pengawalan agar peralatan berat itu keluar dari kawasan Tahura Poboya disertai imbauan agar tidak lagi kembali melakukan kegiatan yang sama," ujar Hari Suprapto seperti tertulis dalam siaran pers.

Keterangan lain yang dikumpulkan Antara menyebutkan lokasi penambangan emas di wilayah Poboya, Kota Palu, berada dalam konsesi kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (Bakrie Group).

Kontrak Karya emas Poboya dimulai 1997 pada saat pendatanganan persetujuan kontrak karya oleh Presiden RI melalui surat Presiden RI No Presiden No. B-143/Pres/3/1997 tanggal 7 Maret 1997.

Hari Suprapto menyebutkan bahwa perkembangan terakhir tentang penanganan terhadap pengelolaan lahan pertambangan Poboya adalah munculnya surat PT CPM kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga Polda Sulteng masih menunggu koordinasi antara Pemprov Sulteng, PT CPM dan pemangku kepentingan lain sebelum melanjutkan operasi penertiban di kawasan itu.

PT CPM menyebutkan bahwa pihaknya sedang merampungkan studi kelayakan ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menentukan titik-titik mana yang akan dieksploitasi.

CPM telah melakukan pengeboran di 12 titik dari 32 titik yang direncanakan untuk mengetahui potensi emas yang terdapat di perut bumi kawasan Poboya, Kota Palu, itu.