Polres Parimo ringkus dua bandar narkoba

id parimo

Polres Parimo ringkus dua bandar narkoba

Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Kurniawan A. Blake saat menggelar jumpa pers di Parigi, Jumat (24/2) (Antarasulteng.com/Fiqman)

Polisi menyita uang tunai Rp10,5 juta sebagai barang bukti
Parigi (antarasulteng.com) - Dua pelaku yang diduga bandar besar narkoba asal Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap oleh Satuan Narkotika Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Kurniawan E. Blake mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku bernama MS alias Abi dan MS alias Caling. 

Kedua tersangka ditangkap pada saat melakukan penggerebekan di rumah Abi di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah.

"Kami gerebek rumah Abi pada sore hari tanggal 23 Februari 2017. Kemungkinan mereka saat itu usai melakukan pesta sabu dikamar Abi. Sesuai pengakuan Caling, dia hanya bertamu untuk menggunakan sabu. Tapi hal itu tidak serta merta kami percayai," ungkapnya saat melakukan gelar perkara, Jumat (24/2).

Menurut Kurniawan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan pengerebekan tersebut berupa dua paket sabu, tujuh telepon seluler berbagai jenis dan merek, plastik kecil yang diduga digunakan untuk paketan sabu, satu unit alat timbangan digital serta uang tunai senilai total Rp10,5 juta.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita tiga alat isap sabu jenis bong, dan mengamankan satu unit kendaan roda dua, yang sesuai informasi digunakan untuk melakukan transaksi dan pengedaran barang harap tersebut.

"Uang kami sita sebesar Rp10 juta lebih ini, apakah hasil penjualan atau tidak? Kami belum bisa pastikan, karena kami masih melakukan penyidikan. Kedua tersangka juga sudah kami tes urin, dan keduanya positif,” kata dia.

Dia menambahkan, penangkapan Caling merupakan pengembangan atas beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh pihaknya, karena sesuai keterangan mereka, barang haram tersebut diambil dari Caling. Sementara Abi, juga termaksud target operasi (TO) sejak beberapa bulan lalu.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Junto 112 subsider 127 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, kata Kurniawan.