Air Terjun Saluopa Kehilangan Debit 40 Persen

id saluopa

Air Terjun Saluopa Kehilangan Debit 40 Persen

Air Terjun Saluopa, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso (ksmtour.com)

Poso,  (antarasulteng.com) - Para perambah hutan dan pekebun kelapa sawit di sekitar Air Terjun Saluopa, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, akan dipidanakan karena aktivitas mereka telah menyebabkan obyek wisata andalan itu mengalami kekurangan debit air hingga 40 persen.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Poso Yosep Magido, di Poso, Jumat, yang merupakan keputusan rapat koordinasi bersama kepolisian dan instansi terkait untuk penyelamatan lokasi pariwisata andalan Air Terjun Saluopa.

Menurut Yosep, tanaman sawit yang telah tumbuh besar sebanyak empat hektare lebih dan perambahan hutan menyebabkan berkurangnya debit air terjun Saluopa yang mencapai 40 persen.

"Hasil pertemuan koordinasi kami menegaskan untuk mempidanakan para perambahan hutan dan penanam sawit itu, tidak ada tawar menawar lagi, kita akan bawa ke ranah hukum pidana," tutur Yosep.

Dikatakannya, air terjun Saluopa saat ini mengalami kemerosotan debit air sampai 40 persen. Jika tidak secepatnya mengambil tindakan penyelamatan, akan mengancam keindahan dan keaslian Saloupa yang merupakan destinasi pariwisata unggulan di Kabupaten Poso.

Menurut dia, alasan mengapa tanaman sawit harus dimusnakan adalah karena sesuai dengan penelitian, sawit menyerap air hingga delapan liter per hari, sementara lokasi penanaman sawit dan perambahan hutan, berada tepat di atas gunung yang menjadi sumber air terjun Saluopa.

"Wabup Poso Samsuri saat pertemuan telah mengatakan bahwa jika perambahan dan perkebunan ini tidak cepat di tangani, air terjun Saluopa akan tinggal kenangan saja," kata Yosep lagi.

Lokasi yang ditanami sawit dan penebangan pohon merupakan hutan lindung yang dilarang untuk melakukan aktifitas di tempat itu.

Pemkab Poso sangat menyesalkan penanaman sawit itu karena sudah berlangsung sejak 2006, namun tidak ada tindakan dari Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam UU Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 pasal 64 jelas di sebut bagi pelaku perusakan obyek wisata akan di pidana selama 7 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.

Selain tindakan penyelamatan, Dinas Pariwisata Poso akan memperindah lokasi air terjun Saluopa dengan membangun sarana rekreasi flying fox, arung jeram untuk anak, musholla dan MCK yang terbaik.

"Yang jelas kami utamakan tindakan penyelamatan air terjun Saluopa, yang kemudian akan membangun sejumlah fasilitas untuk kenyamanan para wisatawan," ujar Yesep.