Palu, (antarasulteng.com) - Pasangan calon bupati/wakil bupati Buol, Sulawesi Tengah, Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu menggugat hasil pemilihan kepala daerah setempat karena diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.
Pasangan calon bupati nomor urut 3 tersebut datang langsung ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, sekitar pukul 15.00 Wita.
Keduanya didampingi tim kuasa hukumnya, Amir Pakude dan beberapa orang tim sukses. Mereka juga membawa setumpuk berkas yang dirapikan dalam gardus.
Mereka diterima Kasubag Hukum Humas dan Hubungan Antarlembaga Ridwan Kasim SH, staf seorang staf di salah satu ruangan. Sementara di ruang lain sedang berlangsung rapat internal yang dipimpin Ketua Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam laporan tersebut pasangan Syamsudin-Nurseha melalui kuasa hukumnya menyerahkan 10 berkas sebagai bukti awal dalam pelaporan tersebut.
"Ada pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 1 (Amiruddin Rauf/Abdullah Batalipu)," kata Amir.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti awal berupa kartu beramal yang disebarkan secara TSM di semua kecamatan dan desa. "Ini pelanggaran berat dalam pilkada," katanya.
Amir mengatakan, sesuai ketentuan jika itu terbukti maka pasangan calon bersangkutan akan didiskualifikasi.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum juga memiliki bukti berupa audio dan visual atas pendistribusian kartu beramal yang di dalamnya termuat janji-janji politik uang.
Menurut Amir, walaupun sebelumnya kasus ini pernah disidangkan di Bawaslu Sulawesi Tengah, namun putusan Bawaslu ketika itu belum terbukti pelanggarannya. "Sekarang kami mau membuktikan itu," katanya.
Sementara itu, calon bupati Syamsudin Koloi mengatakan, dirinya berharap Bawaslu memproses laporan tersebut secara profesional untuk membuktikan laporan yang disodorkan ke lembaga pengawas pemilu itu.
Menurut Syamsudin, kartu beramal yang dicetak oleh pasangan calon nomor urut 1 Amiruddin Rauf/Abdullah Batalipu mencapai 80 ribu lembar.
Artinya, kata Syamsudin, sudah lebih dari 50 persen plus satu dari jumlah pemilih.
"Dan ini dibuktikan dengan audio visual saat debat calon putaran terakhir," katanya.
Sebelumnya, KPU Buol pada Kamis pekan lalu telah menetapkan pasangan calon Amiruddin/Abdullah Batalipu sebagai pemenang pilkada yang berlangsung 15 Februari 2017.
Berita Terkait
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
Bawaslu RI tindak lanjuti belasan laporan dari rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 8:38 Wib