475 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Simpatik Tinombala

id operasi

475 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Simpatik Tinombala

Ilustrasi--Operasi simpatik (antaranews)

Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengerahkan 475 personel untuk melaksanakan operasi khusus tertib lalu lintas bersandi Operasi Simpatik Tinombala 2017 yang digelar mulai 1 Maret-21 Maret 2017.

Wakil Kapolda Sulawesi Tengah Kombes Pol Moh Aris Purnomo memasang secara simbolis tanda pita operasi kepada beberapa personel dalam upacara Gelar Pasukan Operasi Simpatik Tinombala di Mapolda Sulteng di Palu, Rabu.

Wakapolda mengatakan tujuan Operasi Simpatik Tinombala 2017 melakukan pemetaan terhadap segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata pelanggaran terhadap Undang-undang No. 22 Tahun 2009 yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas.

Sasarannya adalah masyarakat pengguna jalan, kondisi infrastruktur jalan, kondisi rambu-rambu lalu lintas, perilaku pengemudi, mereka yang belum memahami UU Lalu lintas, kurang memahami rambu lalu lintas, kurang sadar, kurang patuh, kurang beretika dalam berlalu lintas, melanggar ketentuan berlalu lintas, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas.

Lokasi dan tempat operasi dipilih pada kawasan-kawasan keramaian atau obyek vital, penggal jalan tertentu yang rawan terjadi pelanggaran serta jalur-jalur yang diberlakukan kawasan khusus lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto pada kesempatan terpisah mengemukakan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Karena itu, katanya, bersama semua pemangku kepentingan dengan UU tersebut, telah disusun rencana umum nasional keselamatan (RUKN) 2011-2035 sebagai tindak lanjut dari "Decade of Action for Road Safety" 2011-2020 yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) guna mengurangi korban kecelakaan lalu lintas.

Hari menyebutkan bahwa selama 2016, jumlah pelanggaran lalu lintas di Sulteng mencapai 24.611 kasus, terbanyak kasus terjadi di wilayah hukum Polres Palu (3.564) dan Polres Tolitoli (3.465) sementara Januari 2017 sudah mencapai 1.627 kasus.

Ia menghimbau masyarakat jika berkendara di jalan memperlengkapi dirinya dengan surat-surat yang diwajibkan, antara lain, membawa SIM dan STNK, menggunakan helm (pengendara sepeda motor), menggunakan kendaraan yang lengkap peralatan, mematuhi rambu, dan ketentuan berlalu lintas.