JPU Hadirkan Lima Saksi Korupsi Lahan Bandara

id pengadilan

JPU Hadirkan Lima Saksi Korupsi Lahan Bandara

Ilustrasi (antaranews)

Palu, (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp973 juta, dalam pengadaan lahan pembangunan alat navigasi Doppler Very Omni Range (DVOR) dan Distance Measuring Equipment (DME) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Lima saksi yang dihadirkan JPU Erfan Setianas di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, yakni Martono, Pujo, Haris, Yuyus Yudhana dan Rasidin.

Kasus tersebut menyeret tiga orang sebagai terdakwa yakni Syahrial Labelo, Isnaeni Larekeng dan Hasanudin Datu Adam.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin ketua majelis hakim Dede Halim, Felix Da Lopez dan Darmansyah sebagai hakim anggota.

Ketua majelis Hakim Dede Halim lebih dahulu memeriksa Yuyus Yudhana sebagai Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Rasidin sebagai Kasubag Tata Usaha Bandara Syukuran Aminuddin Amir.

Yuyus Yudhana mengatakan sampai saat ini lahan penempatan alat navigasi DVOR/DME belum dihibahkan ke pihak bandara dari Pemerintah Kabupaten Banggai.

Sementara itu menurut Yuyus, alat navigasi tersebut sangat bermanfaat bagi pihak bandara, karena memiliki dua kegunaan yakni sebagai acuan bagi pilot untuk landing menuju runway dan sebagai alat memberikan informasi jarak dan posisi pesawat terbang dengan ground station.

"Selain itu, dengan adanya alat navigasi itu, pesawat tipe Boeing pun telah mendarat di Bandara. Kalau alat tersebut tidak berfungsi dan bermanfaat, saya pun akan mendapat teguran," kata Yuyus.

Saksi Rasidin mengatakan bahwa penempatan alat navigasi DVOR/DME dilokasi lahan tersebut, telah melalui survey dan kajian serta posisi itulah titik koordinat yang ideal untuk penempatan alat.

"Penempatan alat tersebut karena adanya surat kesanggupan dari Bupati, untuk pembebasan lahan. Maka dibangun pada tahun 2010 dan beroperasi tahun 2011," kata Rasidin.

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan milik Imran Usman di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam pembebasan itu meski belum ada kesepakatan harga, namun tim pembebasan lahan yang dipimpin Sekkab Banggai Syahrial Labelo berani membayarkan ganti rugi sebesar Rp973 juta ke Hasanuddin Datu Adam.

Hasanuddin Datu Adam selaku pihak yang diberi kuasa oleh Imran Usman untuk mengurus kelengkapan administrasi lahan, yang kini telah digunakan sebagai tempat pembangunan alat navigasi itu.

Namun pembayaran itu tidak disepakati oleh Imran Usman sebagai pemilik lahan yang kemudian melaporkan hal ini ke Polres Banggai.