Ketua KPU Sulteng Luncurkan Buku Hukum Pemilu

id raden

Ketua KPU Sulteng Luncurkan Buku Hukum Pemilu

Ketua KPu Sulteng Sahran Raden, S.Ag, SH, MH (kpu-sulteng.go.id)

Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Sahran Raden meluncurkan buku Hukum Pemilu di Indonesia, Mengurai Praktik Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Buku setebal 224 halaman itu diluncurkan sekaligus dibedah di Kantor KPU Provinsi setempat, Selasa, dengan dua pembanding yakni Rektor Universitas Alkhairaat Palu Ramdan Rampadio dan salah seorang komisioner KPU provinsi Ramlan Salam.

Buku yang dibagi dalam delapan bagian tersebut disambut positif sejumlah kalangan baik dari partai politik, akademisi maupun dari komisioner Badan Pengawas Pemilu.

"Buku ini idealnya diluncurkan setelah pilpres, hanya saja karena kesibukan baru bisa diluncurkan sekarang," kata Sahran.

Dia mengatakan sebagian dari tulisan dalam buku itu berisi pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. Setidaknya kata dosen IAIN Palu itu, melalui tulisan tersebut dapat menambah pengetahuan terkait kebijakan rezim pemilu.

Dirinya juga berharap masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap sistem pemilihan melalui pembentukan undang-undang pemilu.

Sahran membagi delapan bagian dalam buku tersebut antara lain terkait penyelenggaraan pemilu, verifikasi partai politik dan kerangka hukum pencalonan, pengaturan kampanye, pemungutan suara hingga masalah perselisihan hasil pemilu.

Menanggapi peluncuran buku tersebut Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo mengatakan masih terdapat beberapa hal yang perlu dituangkan dalam buku tersebut khususnya terkait inkonsistensi hukum pemilu.

Dia mengatakan inkonsistensi hukum tersebut dapat dirasakan oleh penyelenggara pemilu sehingga harus keluar surat edaran.

"Dan itu cukup mengganggu penyelanggara," katanya.

Demikian halnya terhadap undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Hal ini kata Ratna juga berimplikasi hukum.

"Kuota 30 persen untuk perempuan itu berimplikasi hukum, tetapi bagaimana penerapannya," katanya.