Honor 300 tenaga kontrak RSUD Poso belum dibayar tiga bulan

id Poso

Honor 300 tenaga kontrak RSUD Poso belum dibayar tiga bulan

Gedung RSUD Poso (Antarasulteng.com/Feri)

Resa: akan dibayar kalau Perbub sudah keluar
Poso (antarasulteng.com) - Ketika merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-89 RSUD Poso baru-baru ini, Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu menyindir para staf, khususnya perawat rumah sakit tersebut yang dikhabarkan kurang senyum kepada pasien dan pengunjung.

"Selama saya menjadi bupati, sudah sering saya terima keluhan masyarakat bahwa staf RSU Poso kurang senyum kepada pasien dan pengunjung," kata bupati waktu itu.

Meksipun tidak ada kaitannya secara langsung, boleh jadi kekurangan senyum itu disebabkan honor-honor staf yang belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Sekitar 300 lebih pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD)  Kabupaten Poso, sejak Januari hingga Maret 2017 atau 3 bulan terakhir, tenryata belum menerima honor. 

Hal itu diakui oleh sejumlah pegawai kontrak RSUD Poso, yang mempertanyakan alasan ketidakjelasan gaji. 

"Sampai saat ini sejak Januari kami belum menerima gaji," ujar sejumlah pegawai kontrak RSUD Poso kepada wartawan, Senin (6/3). 

Menurut pegawai kontrak itu, pada tahun 2016 proses pembayaran gaji pegawai sebagian dibayarkan per bulan dan sebagian dibayarkan per triwulan.

Sekertaris RSUD Poso, Resa, mengatakan bukan tidak dibayarkan namun hanya tertunda dibayarkan yang disebabkan Surat Keputusan  (SK) perpanjangan kontrak pertahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) belum juga keluar. kata Resa.

Tahun sebelumnya, proses pencairan gaji tenaga kontrak RSUD tidak berdasarkan Perbub, namun langsung menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara proses pembayarannya tahun 2016 sama dengan proses pembayaran tahun 2017 yakni secara triwulan. 

Dia akui, persoalan gaji tetap akan dibayarkan, tergantung kapan terbitnya Perbub. Jika SK kontrak telah dikeluarkan berdasarkan Perbub, gaji pegawai kontrak akan di bayarkan sesuai masa kerjanya. 

Dia menambahkan persoalan SK kontrak harus direvisi kembali, sebab kemungkinan sebagian pegawai itu telah keluar atau berhenti.

"Kalau sudah keluar SK perpanjangan kontrak per tahun oleh Perbub, kami akan bayarkan gaji secara rapel. Kalau tahun lalu hanya menggunakan DAU pak, sekarang ini berdasarkan Perbub," tutur Resa.

Dia jelaskan masing-masing gaji pegawai kontrak RSUD Poso  tergantung dari pendidikan, dengan gaji terendah senilai Rp300 ribu per bulan. Selain Rp300 ribu pegawai kontrak juga mendapatkan honor lainya seperti jaga malam, yang di totalkan gaji yang diterima pegawai yang terendah hampir satu juta rupiah per bulan.