Distanhortbun Parimo Percepat Sosialisasi Asuransi Pertanian

id ternak

Secepatnya program itu akan kami sosialisasikan kembali, paling lambat awal bulan April 2017
Parigi, Sulteng,  (antarasulteng.com) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah akan mempercepat sosialisasi tentang asuransi pertanian bagi petani padi, untuk musim tanam April - September 2017.

"Secepatnya program itu akan kami sosialisasikan kembali, paling lambat awal bulan April 2017," kata Kepala Distanhortbun, Nelson Metubun di Parigi, Jumat.

Menurut dia, itu merupakan program sangat baik yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai antisipasi gagal panen ditingkatan petani. Karena, petani dapat menjaminkan usaha pertanian mereka melalui asuransi, yang jika nantinya gagal panen, maka akan diganti dengan sejumlah uang.

Mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) itu mengungkapkan dirinya pernah diberikan sosialisasi oleh Kepala Cabang PT Jasindo Palu, Rahmat S Manoppo.

"Saya kurang tahu pasti, bagaimana tindak lanjut di tahun 2016 lalu, karena waktu itu jabatan saya masih kepala BP4K," katanya.

Dia pun berjanji, akan segera menindaklanjuti kerjasama yang pernah ada dengan PT Jasindo tersebut. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi petani, tanpa dikhawatirkan mengalami kerugian saat gagal panen.

Nelson menjelaskan potensi padi sawah di Kabupaten Parigi Moutong sebesar 27 ribu hektar. Namun dia tidak menargetkan dengan jumlah banyak, tetapi jumlah 7 ribu hektar, sudah cukup untuk diasuransikan. Karena bagi dia, yang jadi masalah bagi petani nantinya, adalah bagaimana proses klaim jika mereka mengalami nantinya gagal panen.

"Saya berharap, program yang baik ini, dapat diikuti semua petani, sehingga tidak akan memberikan beban kepada mereka, jika kemungkinan terburuknya adalah gagal panen," tutup Nelson.

Asuransi pertanian untuk usaha tani padi merupakan paket kebijakan sektor keuangan jilid III yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petani akan mendapat fasilitas perlindungan asuransi. Untuk setiap hektar lahan padi yang gagal panen, petani akan mendapatkan santunan sebesar Rp 6 juta.

Petani hanya membayar 20 persen atau sekitar Rp36 ribu dari nilai premi Rp180 ribu per musim tanam, sementara 80 persennya ditanggung pemerintah.

Asuransi tersebut meliputi ganti rugi jika terjadi puso, kekeringan, banjir dan serangan hama. Pemerintah menunjuk PT Jasindo (Persero) sebagai penjamin tunggal di asuransi pertanian tersebut. Untuk lama klaim sejak laporan dari petani jika mengalami gagal panen, yakni tidak boleh dari seminggu.