16 Anggota TNI mulai disidangkan di Kota Palu

id Korem

16 Anggota TNI mulai disidangkan di Kota Palu

Danrem 132/Tadulako Kol Inf Moh Saleh Mustafa (kanan) ketika menerima tim Mjelis Hakim dan Oditur Militer Kodam XIII/Merdeka di Palu, senin (13/3) (Antarasulteng.com/Penrem Tdl)

Sidang ini terbuka untuk umum
Palu (antarasulteng.com) - Sebanyak 16 orang anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam 17 berkas kasus tindak pidana umum maupun pidana militer, mulai disidangkan secara marathon mulai Senin (13/3) hingga 17 Maret 2013.

Hal itu terungkap saat Danrem 132/Tadulako Kolonel Inf Muhammad Saleh Mustafa menerima rombongan Majelis Hakim dan Oditur Militer dari Pengadilan dan Oditurat Militer III-17 Manado yang dipimpin Letnan Kolonel Chk Esron Sinambela, SH.MH di ruang kerja Danrem di Palu, Senin.
     
Dalam kunjungan ini rombongan Majelis dan Oditur Militer Manado melaporkan kepada Danrem bahwa mulai hari ini akan dilaksanakan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana dari Pengadilan Militer III-17 Manado yang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu hingga tanggal 17 Maret 2017. 

Letkol Esron menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sidang di Palu ini untuk memeriksa dan mengadili para Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana baik pidana umum maupun pidana militer, selain itu juga untuk membantu meringankan biaya para terdakwa apabila harus datang ke Manado.
 
Danrem Kolonel Mustafa sangat menghormati proses hukum dan berjanji tidak akan mengintervensi proses persidangan yang akan dilaksanakan dan berpesan kepada tim agar menjalankan pemeriksaan dengan adil dan bijaksana dengan mengedepankan obyektivitas demi memperoleh kebenaran materiil dan formil. 

Danrem juga menyatakan tidak akan melindungi para prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum, hal ini dikarenakan Prajurit TNI tidak kebal hukum sama dengan warga negara Indonesia lainnya. 

Konsekwensinya adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu Letkol Esron Sinambela melaporkan bahwa dalam persidangan ini akan diperiksa dan diadili sebanyak 17 perkara dengan 16 Terdakwa. 

Atas pertanyaan Danrem tentang mekanisme persidangan di Pengadilan Militer, Letkol Esron menjawab bahwa mekanisme persidangan di Pengadilan Militer sama dengan mekanisme persidangan di Pengadilan-pengadilan yang lain yaitu dilakukan terbuka untuk umum kecuali atas perkara-perkara tertentu yang sesuai ketentuan undang-undang harus dilakukan secara tertutup seperti perkara Asusila dll. 

Hal ini menjawab keragu-raguan masyarakat selama ini tentang mekanisme peradilan militer seolah-seolah selalu tertutup untuk umum oleh karena itu Letkol Esron mengajak seluruh masyarakat dan prajurit untuk dapat menyaksikan jalannya persidangan Pengadilan Militer yang bersidang di PTUN Palu ini.
     
Dalam kunjungan ini Letkol Esron didampingi Mayor Chk Joko Triyanto, SH., Kapten Chk Abdul Gani, SH selaku Majelis Hakim dan Letkol (Laut) Jerri Pappendang selaku Oditur Militer.