Kades di Donggala Mulai Berulah Terhadap Camat

id Donggala

Kades di Donggala Mulai Berulah Terhadap Camat

Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa (ist)

Kasman: penyebabnya adalah anggaran yang dikelola kepala desa jauh lebih besar dari camat
Donggala (antarasulteng.com) - Bupati Donggala Kasman Lassa mengaku geleng-geleng kepala medengar ulah dan tingkah laku sejumlah kepala desa terhadap camat khir-akhir ini dan menyebutkan bahwa banyak camat di daerah itu yang hampir-hampir tunduk dan tak berdaya terhadap.

"Iya, camat dibuat tak berdaya oleh kepala desa, bahkan ada kepala desa yang tidak mau tunduk sama camat," kata Bupati Kasman Lassa saat dihubungi di Donggala, Jumat.

Menurut dia, ada kepala desa yang enggan tunduk dan patuh kepada camat, bahkan sebaliknya kepala desa malah memerintah camat.

"Ada kepala desa yang menelpon camat dia katakan begini; "pak camat dimana? segera ke rumah, saya tunggu di rumah," ujarnya.

Kasman mengakui mengetahui problem tersebut berdasarkan laporan yang diterimanya dari camat serta bawahannya atas tingkah kepala desa yang arogan.

Bupati menguraikan bahwa tidak tunduknya kades kepada camat dikarenakan anggaran yang dikelola oleh desa jauh lebih besar ketimbang anggaran yang dikelola camat di kecamatan.

Dimana, urai bupati, setiap desa di Donggala tahun 2017 ini mengelola anggaran kurang antara Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar. Sementara camat hanya mengelola anggaran senilai Rp200 juta dalam setahun.

"Faktor utama yang membuat kepala desa arogan terhadap camat dipengaruhi oleh besarnya anggaran desa dibanding anggaran di kecamatan," jelasnya.

Selain faktor tersebut, kata dia, kepala desa beralasan bahwa mereka dipilih oleh rakyat secara langsung, sementara camat ditunjuk oleh kepala daerah.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Donggala mengeluarkan aturan tentang asistensi anggaran dana desa dan alokasi dana desa yang menekankan bahwa anggaran tersebut dikelola oleh desa harus di asistensi dan disetujui oleh camat.

"Solusi agar kades tunduk dan patuh terhadap camat yaitu usulan rencana kegiatan anggaran desa harus disetujui dan ditandatangani oleh camat. Jika tidak ada persetujuan dari camat maka usulan kegiatan dari pemerintah desa yang menggunakan dana desa dan anggaran dana desa tidak akan diproses di Badan Pembangunan Desa dan Masyarakat," jelasnya.

Semua desa yang menyusun rencana kegiatan tertuang dalam APBDES harus di tandatangani oleh camat, kemudian dilanjutkan ke SKPD terkait dan di cairkan lewat Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kades tidak tunduk pada camat, karena sebelumnya camat tidak terlibat dalam asistensi anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa. Sekarang camat memiliki kewenangan dalam mengasistensi anggaran dikelola desa," katanya.