Kakanwil BPN: Mengurus Sertifikat Prona Gratis

id bpn

Kakanwil BPN: Mengurus Sertifikat Prona Gratis

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Kata gratis itu memang sedikit menjadi persoalan, karena bukannya masyarakat atau pemohon tidak mengeluarkan biaya sama sekali, tetapi gratis di sini bermakna bahwa semua biaya yang ada di tingkatan Kantor BPN dihilangkan...
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah La Hamusein menegaskan proses sertifikasi tanah lewat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) gratis di tingkatan Kantor BPN.

"Kata gratis itu memang sedikit menjadi persoalan, karena bukannya masyarakat atau pemohon tidak mengeluarkan biaya sama sekali, tetapi gratis di sini bermakna bahwa semua biaya yang ada di tingkatan Kantor BPN dihilangkan," katanya kepada Antara di Palu, Kamis.

Program itu, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah dalam membatu masyarakat untuk membuatkan bukti hak milik yang legal atas sebidang tanah yang mereka kuasai dan jelas peruntukannya.

Sementara persoalan biaya administrasi baik di tingkatan kelurahan maupun desa atau kecamatan, merupakan tanggung jawab pemohon.

"Biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program," katanya menjelaskan.

Kanwil BPN Sulteng mencatat jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi melalui Prona mencapai 53.694 bidang sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.

Rinciannya, tahun 2014 kegiatan sertifikasi Prona di Sulteng sebanyak 25 ribu bidang, tahun 2015 sebanyak 20.444 bidang dan tahun 2016 sebanyak 8.250 bidang.

"Untuk tahun 2017, sementara dalam proses. Sulteng mendapatkan jatah sebanyak 10 ribu bidang melalu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017," ungkapnya.

Kakanwil menjelaskan subyek atau peserta Prona merupakan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang memenuhi persyaratan yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, dan buruh musiman.

Kemudian pekerja dengan penghasilan tetap seperti pegawai perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan.

Selanjutnya veteran, PNS pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I atau golongan III/d, prajurit TNI pangkat sampai dengan Kapten dan anggota Polri pangkat sampai dengan Komisaris Polisi.

"Itu juga berlaku bagi istri atau suami veteran, istri atau suami PNS, istri atau suami prajurit TNI/Polri. Yang semuanya harus dapat dibuktikan dengan dokumen," katanya.

Selain itu, pensiunan PNS, TNI-Polri, janda atau duda pensiunan PNS, TNI/Polri, juga memiliki hak untuk mengikuti program tersebut.

Kemudian, kata Kakanwil, yang menjadi kendala dalam program sertipikasi Prona terkadang ada di tingkatan pemohon itu sendiri.

"Biasanya saat tim BPN turun ke lapangan untuk proses pengumpulan data atau alat bukti, pengukuran dan pemetaan serta pemeriksaan tanah, masyarakat yang menjadi peserta belum menyiapkannya," ujarnya.