Bunuh wartawati yang juga istrinya, Rinu Sandipu diringkus polisi

id Polda

Bunuh wartawati yang juga istrinya, Rinu Sandipu diringkus polisi

Kapolres Palu AKBD Christ R. Pusung (kiri) dan tersangka Rinu Yohanes Sandipu (ketiga kiri) di Mapolres Palu, Minggu (19/3) (Antarasulteng.com/Fiqman Sunandar)

Jenazah Maria alias Manda akan dikebumikan di kampung halamannya di Manggarai, NTT
Palu (antarasulteng.com) - Tidak butuh waktu lama, aparat Polres Palu menangkap Rinu Yohanes Sandipu, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Maria Jeane Agustiati, wartawati surat khabar Harian Palu Ekspres, istrinya sendiri, meninggal dunia.

"Tersangka kami tangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita" kata Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung kepada wartawan di Palu, Minggu.

Saat dibekuk, kata Kapolres, tersangka sedang menunggu jemputan untuk pergi lagi menyembunyikan diri dari kejaran petugas.

Setelah diringkus, tersangka digelandang ke Mapolres Poso dan kemudian dibawa ke Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Palu. Tersangka yang dikawal sejumlah personel Polres Palu tiba di Mapolres setempat Minggu siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurut Kapolres, pembunuhan itu dipicu oleh pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis (16/3) malam hingga Jumat pagi. Kemudian Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan rumah kost menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.

"Tim penangkapan berhasil mengamankannya, dari tangan pelaku disita satu buah sepeda motor dan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah," kata Kapolres saat konferensi pers.

Kepada petugas, tersangka Rinu Yohanes mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Keterangan lain dari keluarga korban menyebutkan, Maria yang akrab dipanggil Manda oleh teman-teman jurnalis itu, ditemukan saudaranya pada Jumat sekitar pukul 13.00 Wita di kamar kontrakan mereka dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ia lalu dibawa ke RSU Woodward, namun menurut keterangan tim medis, saat tiba di RSU, korban sudah meninggal dunia.

Jenazah Maria Jeane Agustiati hingga Minggu sore masih disemayamkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Palu dan menurut rencana akan diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada Senin (20/3) untuk dikebumikan di kampung halamannya.