Pemerintah Putuskan Revisi UU ASN Akhir Maret

id ASN, Pegawai

Pemerintah Putuskan Revisi UU ASN Akhir Maret

Jajaran aparatur sipil di Kabupaten Parigi Moutong dalam satu kegiatan upacara di Kantor Bupati setempat. (humas)

"Terutama terkait dengan posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di undang-indang lama, KASN itu bertugas untuk mengawasi dan menjaga sistem merit. Dalam hal ini DPR minta agar KASN dibubarkan. Lalu ada juga soal perampingan atau pengurangan, dan
Jakarta (antarasulteng.com) - Pemerintah akan menentukan sikap terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebelum 25 Maret 2017.

"Sikap pemerintah ditentukan dalam waktu dekat, karena dua bulan setelah paripurna sudah harus kita jawab. Batasnya lima hari lagi, tapi sebelum 25 Maret kami sudah tentukan sikap," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Terkait sikap pemerintah, Asman menyampaikan bahwa kementeriannya saat ini mendapatkan tugas untuk merumuskan keputusan tersebut.

Menurut dia, dalam revisi undang-undang yang menjadi inisiatif DPR itu, ada tiga pokok pembahasan yang masih perlu dikonsultasikan Menpan RB dengan beberapa instansi pemerintahan.

"Terutama terkait dengan posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di undang-indang lama, KASN itu bertugas untuk mengawasi dan menjaga sistem merit. Dalam hal ini DPR minta agar KASN dibubarkan. Lalu ada juga soal perampingan atau pengurangan, dan perubahan terhadap ASN, itu jadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Adapula, masalah pengisian jabatan pimpinan tinggi," jelas Menpan RB.

Asman menuturkan persoalan-persoalan tersebut untuk sementara akan dibahas terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, guna menentukan keputusan yang baik terkait revisi produk hukum tentang ASN itu.

"Kita juga akan undang KASN untuk menjawab apa isinya nanti di dalam menentukan sikap pemerintah," tambahnya.***