Terdakwa Sabu 1,9 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

id hakim

Terdakwa Sabu 1,9 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai lebih dari Rp2 miliar, Aswan (36), dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang mantan anggota Polri itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, kata JPU, Rasmudasati.

Dikatakan jaksa tuntutan itu telah melalui pertimbangan. Dari pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan kemudian mengakui dan menyesali perbuatan yang ia lakukan.

"Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga, " tambahnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan. Rencananya, pembelaan itu akan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai, Made Sukanada dalam sidang berikutnya.

Dalam sidang sebelumnya, Aswan mengaku menyesali perbuatannya, ia pun menyadari bila dirinya terancam hukuman berat akibat kasus yang membelitnya.

Kepada majelis hakim yang diketuai, Made Sukanada ia mengaku jika mulai terlibatdalam jaringan sabu-sabu sejak dirinya dipecat dari anggota polisi pada tahun 2015.

Selain mengungkapkan penyesalannya, ia juga mengakui perbuatan yang ia lakukan. Bahkan menurutnya jika ini adalah kali kedua dirinya mengantarkan paket sabu.

Sebelumnya, dirinya juga sempat mengantar paket sabu seberat 500 gram.

"Ini yang kedua kalinya, sebelumnya berhasil antar paket 500 gram, " tuturnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Palu pekan lalu.

Dia mengatakan paket 500 gram sabu itu juga berasal dari orang yang sama yakni Opan dan ia mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta. Sementara untuk paket sabu seberat 1,9 kilogram itu, ia memperkirakan dirinya akan menerima upah sekitar Rp20 hingga 50 juta.

Namun naas, belum sampai kepada orang yang dituju terdakwa telah tertangkap polisi.

Aswan diajukan ke persidangan di PN Palu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai lebih dari 2 miliar.

Akibat perbuatannya, iapun dapat terancam hukuman maksimal seumur hidup ataupun hukuman mati.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada16 Oktober 2016 di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar berisi sabu-sabu dari tas ransel yang dibawa terdakwa.

Jaksa menguraikan bahwa dari hasil interogasi petugas kepolisian, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang bernama Opan yang tengah menjalani hukuman di dalam Lapas Madaeng di Surabaya.