Peserta Pionir VIII Wajib Tutup Aurat Saat Berlomba

id pionir viii

Peserta Pionir VIII Wajib Tutup Aurat Saat Berlomba

Ketua Tim Waslitev PIONIR VIII Dr. Muhtadin Dg Mustafa M.HI (Muhammad Hajiji/antarasulteng.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Peserta atau atlet di semua cabang olahraga, seni, dan riset pada Pekan Ilmiah Olahraga Seni Riset (PIONIR) VIII di Banda Aceh wajib menutup aurat saat mengikuti perlombaan.

Ketua Tim Pengawasan Penelitian dan Evaluasi PIONIR VIII Muhtadin Dg Mustafa mengmeukakan di Palu, Selasa, atlet seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKAIN) se-Indonesia wajib menjunjung tinggi budaya dan aturan yang berlaku di Provinsi Aceh salah satunya adalah menutup aurat dalam mengikuti semua cabang yang dilombakan.

"Iya, semua peserta dan atlet diwajibkan menutup aurat dalam mengikuti lomba di semua cabang yang dilombakan pada PIONIR VIII di Banda Aceh," kata dosen IAIN Palu itu.

Menurut Muhtadin, atlet yang akan bertanding di cabang olahraga panjat tebing, futsal, karate, silat, taekwondo, tenis, bulu tangkis dan tenis meja tidak boleh memperlihatkan aurat saat bertanding di UIN Ar-Raniry.

Tim Waslitef bersama panitia pelaksana PIONIR VIII telah menyepakati aturan tersebut untuk menghargai dan menjunjung tinggi budaya dan aturan pemerintah setempat.

"Salah satu aturan pemerintah Aceh yang dijadikan landasan yaitu Qanun Nomor 11 tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peserta PIONIR VIII tidak boleh berdua-duaan atau berpasangan laki-laki dan perempuan di tempat sunyi. Hal itu sesuai aturan Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang larangan khalwat (perbuatan mesum). Qanun ini melarang `perbuatan bersunyi-sunyian` dan yang melanggar dapat dikenakan hukuman cambuk antara 3-9 kali.

Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII dengan tuan rumah UIN Ar-raniry Banda Aceh akan digelar mulai tanggal 26 April-1 Mei 2017.

PIONIR VIII diikuti 56 PTKAIN terdiri dari 11 Universitas Islam Negeri (UIN) 13 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) se-Indonesia.