Anas Urbaningrum dan Setya Novanto "berpesan" di sidang KTP elektronik

id ektp

Anas Urbaningrum dan Setya Novanto "berpesan" di sidang KTP elektronik

Dokumentasi pengusaha pengerjaan proyek KTP elektronik, Andi Narogong, berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012. (ANTARA FOTO/Muh

Jakarta (antarasulteng.com) - Salah satu yang mengemuka dari kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP adalah "pesan-pesan" dari tokoh-tokoh yang dianggap terkait kasus itu. Mereka adalah Anas Urbaningrum dan Setya Novanto. 

Kalau dalam bisnis ada ungkapan "memancing uang memakai uang".

Menurut Urbaningrum yang bekas petinggi Partai Demokrat itu, "Saya tahu juga ada ungkapan 'untuk menangkap penjahat' kadang juga dibutuhkan penjahat. Tapi ketika seorang penjahat dibutuhkan untuk menangkap penjahat, jangan terlalu cepat penjahat yang diberi tugas ini diberi label sebagai orang suci baru atau sebagai pahlawan."

Dia katakan itu dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis. 

"Saya ingin menyampaikan beberapa hal, pertama proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi penting bagi kita dan harus kita dukung," kata dia, sebelum kalimat itu di atas. 

Kapasitasnya sebagai saksi dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Boleh jadi sebetulnya masih terus melakukan hal yang sebelumnya dilakukan tapi dengan model lain. Mohon maaf, poin saya adalah agar bagaimana kita harus lurus, jujur, jernih, objektif supaya tidak secara tidak sadar kemasukan, kesurupan kepentingan lain tanpa disadari," kata dia. 

"Boleh jadi karena kecanggihan tertentu ada sesuatu yang masuk dalam proses itu dengan begitu ibarat kata nila setitik bisa merusak susu sebelanga apalagi kalau nilanya sebelanga itu lebih repot," kata dia.

Dia katakan pesan lain, bahwa penegakan hukum penting tapi prosesnya tidak semata-mata otomatis yang penting mendapat tersangka tapi harus ada idealisme.

"Kalau pragmatis itu yang penting dapat, kalau idealisme kebenaran tidak samar, kebenaran itu tidak boleh samar jadi itu substansi keadilan," katanya. Dia juga menyinggung peran Nazaruddin.

Sedangkan Novanto yang ketua DPR, hanya mengaku ia menyampaikan kebenaran meski membantah semua peran dan uang yang disebut di dalam dakwaan ia terima.

"Kami berikan apresiasi dan mudah-mudahan pemberitaan terhadap saya sungguh luar biasa sehingga keluarga kami, dan saya selaku ketua DPR dan ketua Partai mendapat pemberitaan, apa yang saya sampaikan adalah kebenaran yang mulia," kata dia.

Menanggapi "pesan-pesan itu, ketua majelis hakim, John Butarbutar, berujar, "Saya tidak tahu kebenaran itu tapi saya sependapat penegakan hukum harus dilakukan secara baik, tidak seperti penjahat untuk tangkap penjahat. Kecermatan dan kejelian jadi andalan kami di persidangan."

Dalam sidang Senin lalu (3/4), mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan, saat Urbaningrum ingin maju menjadi ketua umum DPP Partai Demokrat, pengusaha yang terlibat dalam pengadaan KTP elektronik menyerahkan Rp20 miliar kepada Urbaningrum  untuk dibagi-bagikan sebagai persiapan pemenangan. 

Uang itu diletakkan di ruangan Nazaruddin. Selanjutnya, dia menyerahkan uang itu ke sekretarisnya, Eva Soraya.