DPRD Usul Anggota Pol-PP Diasuransikan

id Pol PP, DPRD Palu

DPRD Usul Anggota Pol-PP Diasuransikan

Suasana rapat di DPRD Palu.(Foto:dokiqbal)

“Santunan yang disediakan pemerintah kepada personil Pol-PP khususnya mereka yang masih tenaga kontran sebesar Rp1 juta itu, apakah cukup menyambung kebutuhan hidup? Nah, saya kira ini yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan,”tuturnya.
Palu (antarasulteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu mengusulkan ke pemerintah kota setempat agar aggotan Satuan Polisi Pamong Praja yang mengabdi di daerah tersebut dimasukkan dalam asuransi jiwa.

Anggota Komisi B DPRD, Ridwan Alimuda di Palu, Jumat mengatakan, personil anggota Pol-PP khususnya mereka yang masih tenaga kontrak di organisasi perangkat daerah tersebut memiliki beban dan tanggung jawab yang cukup besar saat melaksanakan tugas di lapangan.

“Khususnya mereka yang masih berstatus kontrak paling tidak dimasukkan dalam program asuransi jiwa, karena tugas mereka di lapangan sangat berat,” kata Ridwan Alimuda saat membahas LKPJ bersama sejumlah OPD jajaran Pemkot, di ruang sidang DPRD Palu.

Bukan hanya asuransi, namun gaji para personil Pol-PP yang hanya berkisar ratusan ribu itu diminta agar dinaikkan oleh pemerintah kota tersebut.

“Tugas dan tanggung jawab mereka emban tidak sebandingn dengan honor  yang mereka terima, yang hanya berkisar ratusan ribu,” ungkapnya.

Kondisi itu menjadi rekomendasi DPRD pada pembahasan anggaran tahun 2018 agar personil Pol-PP dimasukkan dalam asuransi jiwa serta  gaji mereka diusulkan untuk dinaikkan.

Politisi PDIP itu menilai, santunan uang senilai Rp1 juta yang dipersiapkan khusus untuk personil Pol-PP bila terjadi sesuatu dan lain hal tidak cukup untuk menutupi biaya hidup.
 
Sehingga, DPRD meminta agara Pemerintah setempat dapat mengalokasikan anggaran untuk penambahan gaji  serta program asuransi.

“Santunan yang disediakan pemerintah kepada personil Pol-PP khususnya mereka yang masih tenaga kontran sebesar Rp1 juta itu, apakah cukup menyambung kebutuhan hidup? Nah, saya kira ini yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan,”tuturnya.

Saat ini, jumlah personil aparat penegak Perda dijajarang Pemkot Palu itu tersisa kurang lebih 300 personil yang dulunya kurang lebih 1.000 personil.***