DKP Apresiasi Dukungan Polri Tertibkan Pemanfatan SDK

id atjo

DKP Apresiasi Dukungan Polri Tertibkan Pemanfatan SDK

Hasanuddin Atjo (AntaraNews/Rolex Malaha)

Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Hasanuddin Atjo memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menunjukkan atensi khusus terhadap upaya pemerintah menertibkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah ini.

"Pengelolaan sumber daya laut ini harus diatur agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pemanfaatannya dirasakan secara secara adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan," katanya saat menerima kunjungan para penyidik Polri lingkup Polda Sulteng di Kantor DKP Sulteng di Palu, Jumat.

Para penyidik Polri itu berjumlah 25 orang dipimpin Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulteng Komisaris Polisi Joni Sampelan.

Para penyidik yang berpangkat bintara ini berasal dari seluruh Polres se-Polda Sulteng masing-masing dua orang, dan sedang mengikuti pelatihan penyidik yang nantinya akan membina dan mengawasi dan bekerja sama para PPNS berbagai instansi pemerintah di daerahnya masing-masing.

Kadis KP Hasanuddin Atjo mengakui bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia, penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai, serta ukuran tonase kapal yang tidak sesuai antara yang tercantum dalam izin dan kondisi riilnya.

Selain itu, kata Atjo, sudah terbit peraturan Menteri KP No.71 Tahun 2017 yang mengatur jalur-jalur penangkapan ikan yang harus dipatuhi semua pemilik kapal ikan.

Ketentuan yang mulai diberlakukan pada 2017 ini mengatur bahwa perairan zona 0-4 mil dari pantai, hanya kapal bertonase 0-5 grosston yang bisa beroperasi. Perairan zona 4-12 mil hanya kapal bertonase 5-30 GT dan zona 12-60 mil untuk kapal 30 GT ke atas.

"Jadi kapal-kapal bertonase 30 GT ke atas, tidak boleh menangkap ikan diperairan 4-12 mil, begitu juga kapal 5-30 GT, dilarang beroperasi pada jalur (zona) 0-4 mil. Tapi saat ini, masih banyak kapal 30 GT beroperasi di zona 4-12 mil, bahkan pada zona 0-4 mil," ujarnya.

Ketentuan ini diterbitkan pemerintah agar supaya pemanfaatan sumber daya perikanan bisa dinikmati secara merata oleh para nelayan yang kurang mampu dan yang lebih mampu, karena pada prinsipnya, sumber daya kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat secara adil untuk kesejahteraan bersama.

Karena itu, kata Atjo, pihaknya sangat membutuhkan dukungan aparat kepolisian untuk menegakkan berbagai ketentuan dalam pengelolaan sumber daya kelautan tersebut karena PPNS Dinas KP sendiri jumlahnya sangat terbatas dan tidak diperlengkapi dengan senjata.

"Karena itu, kalau PPNS KP turun operasi di laut, dukungan polisi sangat diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan bersama serta suksesnya upaya penegakkan hukum," ujarnya.

Korwas PPN Polda Sulteng Joni Sampelan mengatakan kunjungan para penyidik polri yang sedang mengikuti pelatihan khusus di Sekolah Polisi Negara (SPN) Labuan, Kabupaten Donggala itu, dimaksudkan untuk meng-update pengetahuan terkait berbagai ketentuan dan peraturan di lingkup kelautan dan perikanan.

Hadir dalam tatap muka tersebut Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Yunber Bamba dan Kepala UPTD Kelautan dan Pelabuhan Perikanan Wilayah I Agus Surayanto.