Kemenkeu Hapus Utang PDAM Donggala Rp49 Miliar

id kemenkeu

Kemenkeu Hapus Utang PDAM Donggala Rp49 Miliar

Ilustrasi (ANTARA)

Utang itu sudah berlangsung puluhan tahun namun saat ini telah dinyatakan selesai
Palu,  (antarasulteng.com) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Donggala sebesar Rp49 miliar.

"Utang itu sudah berlangsung puluhan tahun namun saat ini telah dinyatakan selesai," ungkap Bupati Donggala, Kasman Lassa saat melantik Direktur PDAM Donggala Arifin Abd Rahim di Kompleks Perumahan Dinas PDAM Donggala di Kota Palu, Senin.

Penyelesaian itu, kata Kasman, sudah melalui proses yang cukup panjang dengan beberapa kali pertemuan yang dilakukan bersama pihak kementerian. Kemudian berdasarkan kajian mendalam, kementerian keuangan mengambil kesimpulan bahwa utang tersebut dianggap selesai atau telah terbayarkan.

"Setelah utang itu dikosongkan, PDAM Donggala kembali mendapat suntikan penyertaan dana dari pemerintah kabupaten," ungkap bupati.

Kasman berharap suntikan dana itu dapat dipergunakan untuk kepentingan peningkatan sistem pelayanan, hingga kegiatan lain yang bersentuhan dengan program dan kegiatan PDAM.

"Modal yang diberikan Pemkab, harus digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan berlaku," ujarnya.

Kasman juga meminta agar pelayanan terhadap masyarakat ditingkatkan dimulai dari unit PDAM yang tersebar di sejumlah wilayah.

Alasanya, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih itu telah mencanangkan program andalannya, yang diberi nama pemasangan Sambungan Rumah (SR) 10 juta sambungan secara gratis bagi warga Kabupaten Donggala.