Apindo Sulteng Dukung Kebijakan Pemerintah Soal TDPUD

id Distributor, Apindo, Bahan Pokok

"Ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari intansi terkait di daerah ini, dan TDPUD ini merupakan salah satu instrumen pengawasan," kata Achrul.
Palu (antarasulteng.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tengah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan dan distribusi barang/bahan kebutuhan pokok.

"Saya pribadi maupun asosiasi sangat mendukung kebijakan itu untuk segera dilaksanakan pemerintah," kata Sekretaris DPD Apindo Sulteng Archrul Udaha di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan kebijakan pemerintah tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada para konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan harga yang sesuai dengan standar yang ditetapkan masyarakat.

Selama ini, kata dia, masyarakat selaku konsumen selalu dirugikan oleh ulah pada pengusaha distribusi.

Ia member contoh, harga kebutuhan pokok menjelang hari-hari raya selalu mengalami kenaikan dan otomatis yang diuntungkan adalah para distributor dan pengecer, sementara masyarakt dirugikan.

Karena itu, kebijakan pemerintah tersebut sangat tepat guna

mengamankan stok dan harga beberapa komoditi strategis yang telah ditetapkan HETnya oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, yang harus mendapat perhatian adalah menyangkut pengawasan. Pemerintah telah menetapkan HET terhadap tiga komoditi seperti gula, daging beku dan minyak goreng.

Menurut dia kebijakan itu sangat baik dan membantu masyarakat namun yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana meningkatkan pengawasan agar para pelaku usaha tidak melakukan tindakan tak terpuji seperti menaikan harga sepihak dan menimbun stok.

"Ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari intansi terkait di daerah ini, dan TDPUD ini merupakan salah satu instrumen pengawasan," kata Achrul.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Abubakar Almahdali membenarkan bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi kebutuhan pokok wajib untuk mendaftarkan usahanya pada Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok mewajibkan pelaku usaha memiliki TDPUD yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Pendaftaran dilakukan secara online dan dibebaskan dari biaya pendaftaran artinya tidak dipungut biaya sepersenpun.

Selain wajib mendaftarkan usahanya, juga pelaku usaha wajib melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran dan jumlah stok bahan kebutuhan pokok di gudang. ***