DPR Minta KPU-Bawaslu Evaluasi Usulan Anggaran Pilkada

id Pilkada, KPU

DPR Minta KPU-Bawaslu Evaluasi Usulan Anggaran Pilkada

Ilustrasi (antaranews)

Fandi menjelaskan rekap usulan anggaran yang disampaikan KPU RI untuk Pilkada sebesar Rp11,3 triliun dan Bawaslu RI Rp4,6 triliun untuk pengawasan Pilkada, terlalu besar.
Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu mengevaluasi usulan anggaran Pilkada yang diajukan ke Pemerintah Daerah, karena dinilai terlalu besar sehingga dikhawatirkan membebani anggaran negara, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo.

"Salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu adalah meminta kedua institusi itu mengevaluasi usulan anggaran yang diajukan KPU provinsi dan kabupaten/kota serta Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota," kata Fandi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa.

Fandi menjelaskan rekap usulan anggaran yang disampaikan KPU RI untuk Pilkada sebesar Rp11,3 triliun dan Bawaslu RI Rp4,6 triliun untuk pengawasan Pilkada, terlalu besar.

Dia menilai prinsip efektif dan efisien harus diterapkan dalam usulan anggaran tersebut sehingga tidak membebani anggaran negara.

"Pembicaran nanti antara KPUD dan Pemda, lalu pembicaraan KPUD dengan KPU RI diharapkan sesuai prinsip efektif dan efisien," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan daftar susunan kebutuhan yang masuk dalam anggaran pelaksanaan dan pengawasan Pilkada 2018 dibahas oleh DPRD dengan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota serta Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota.

Dia juga menjelaskan anggaran yang diberikan Pemda itu dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan waktu pencairannya merupakan domain pemerintah namun dibahas oleh DPR, KPU, dan Bawaslu.

"Kesimpulan lain RDP adalah meminta KTP Elektronik diselesaikan sehingga jangan sampai hak politik masyarakat hilang," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menjelaskan RDP tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa pelaksanaan Pilkada 2018 dilaksanakan Rabu 27 Juni 2018.

Dia menjelaskan KPU berpandangan bahwa pelaksanaan Pemilu pada hari Rabu memiliki tingkat partisipasi yang tinggi dibandingkan hari lain.

"Yang jadi masalah adalah bulan Juni merupakan hari besar umat Islam, sehingga pilihannya ketika puasa atau setelah lebaran," ujarnya.

Baidowi menjelaskan akhirnya disepakati tanggal 27 Juni atau bertepatan dengan 13 Syawal namun Komisi II DPR memberikan catatan khusus kepada Bawaslu.***